ACEH TAMIANG  / Buser Siaga. – Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang memberikan klarifikasi resmi terkait alur distribusi dana bantuan bagi korban banjir bandang. Langkah ini diambil untuk meluruskan kesalahpahaman bahwa pemerintah daerah memegang kendali penuh atas pengelolaan dana tersebut.

Juru Bicara Pemkab Aceh Tamiang, M Farij, menegaskan bahwa seluruh anggaran bantuan sosial maupun stimulan perbaikan rumah sepenuhnya berada di bawah kendali pemerintah pusat.

“Peran kami hanya bersifat administratif. Kami melakukan pendataan, verifikasi, dan mengusulkan nama penerima. Pemkab sama sekali tidak memegang dana tersebut, baik di kas daerah maupun secara tunai,” jelas Farij, Senin (14/04/2026).

Mekanisme Penyaluran
Sesuai aturan nasional, penyaluran dilakukan secara transparan melalui lembaga resmi:

– Bantuan Jaminan Hidup & Perabot Rumah: Disalurkan melalui PT Pos Indonesia.
– Bantuan Perbaikan Rumah: Disalurkan melalui Bank BSI dengan skema bertahap.

Mengapa Tidak Cair Sekaligus?
Farij menjelaskan, aturan dari BNPB mewajibkan pencairan dana perbaikan rumah dibagi dua tahap:

1. 80% di tahap awal.
2. 20% sisanya baru cair setelah dilakukan verifikasi progres fisik pembangunan di lapangan.

Sistem ini dibuat untuk menjamin akuntabilitas dan mencegah penyimpangan.

Himbauan ke Masyarakat
Ia mengakui adanya kendala teknis seperti kelengkapan administrasi atau sinkronisasi data yang terkadang membuat proses terasa lambat. Namun, hal ini sering disalahartikan sebagai keterlambatan atau pengabaian.

“Kami imbau masyarakat lebih teliti menyaring informasi. Jangan mudah terpancing isu hoaks di media sosial yang justru menghambat proses pemulihan,” tutupnya. ( Zulherman )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *