Aceh Tamian / Buser Siaga g – Di tengah kemegahan fasilitas umum yang telah berdiri kokoh dan selesainya sejumlah proyek penanganan pascabencana di Aceh Tamiang, tersimpan satu kenyataan pahit yang kini mulai memicu keluhan di kalangan masyarakat. Bangunan sudah terpakai, aktivitas publik kembali berjalan normal, namun ada pihak yang justru tertinggal jauh di belakang: para mandor lokal yang bekerja keras di garis depan lapangan.
Mereka adalah orang-orang yang sudah mengerahkan tenaga, mengeluarkan modal pribadi, hingga mempertaruhkan nama baik di hadapan pemasok material dan para pekerja harian. Namun, hingga kini jerih payah mereka belum dibayar. Nasib pembayaran mereka masih menggantung tanpa kejelasan waktu pencairan.
Sorotan kini tertuju pada PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA), perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menjadi pelaksana proyek tersebut. Pihak perusahaan disebutkan beralasan bahwa keterlambatan pembayaran kepada para mandor terjadi karena Kementerian Pekerjaan Umum belum mencairkan dana pembayaran ke rekening perusahaan.
Alasan administratif semacam ini memang kerap terdengar dalam lingkaran proyek pemerintah. Namun publik pun berhak bertanya: Apakah seluruh risiko keterlambatan birokrasi dalam proyek negara ini memang harus sepenuhnya dibebankan kepada para mandor kecil di daerah? Apakah kontraktor raksasa sekelas WIKA benar-benar tidak memiliki kemampuan atau cadangan dana untuk membayar pelaksana lapangan, sementara uang dari pemerintah belum turun?
Pertanyaan yang lebih tajam pun muncul: Ataukah para mandor lokal ini sejak awal memang hanya diposisikan sebagai “tameng arus kas” atau penyangga keuangan sementara agar proyek tetap jalan?
Pertanyaan ini bukan tanpa dasar. Dalam praktik dunia konstruksi nasional, perusahaan besar umumnya tidak pernah bekerja mutlak hanya dengan menunggu dana negara cair. Biasanya, ada mekanisme keuangan internal atau kemampuan modal kerja yang menjamin hak-hak pekerja dan mitra lapangan tetap terbayar tepat waktu.
Upaya Konfirmasi Dipersulit, Media Diminta Kirim Surat Dulu
Menindaklanjuti persoalan ini, awak media berupaya melakukan konfirmasi langsung ke kantor perwakilan WIKA di Jalan Medan – Banda Aceh, Karang Baru. Namun di lokasi, petugas keamanan mengarahkan awak media menemui salah satu staf Manajemen Mutu bernama Rere yang bertugas di lokasi pembangunan Huntara 4, Desa Kebun Medang Ara, Karang Baru.
Sesampainya di lokasi, respons yang diterima justru menimbulkan tanda tanya. Rere hanya bersedia berbicara santai dan tegas melarang proses perekaman maupun pengambilan foto saat pertemuan. Ia awalnya berjanji akan memberikan tanggapan lengkap pada pukul 16.00 WIB, namun janji itu tak terpenuhi.
Melalui pesan WhatsApp, Rere kemudian menyampaikan aturan bahwa pihak pers wajib mengirimkan surat permohonan konfirmasi resmi terlebih dahulu jika ingin mendapatkan keterangan. Sikap ini dinilai awak media sebagai bentuk mempersulit akses informasi dan penghambat pemberitaan fakta yang akurat.
“Ada prosedur kami seperti ini Pak, agar kami juga atur waktu. Mengingat jadwal kami di sini hectic (padat), harus mengejar progres. Kalau saya mempersulit, tentunya tadi saya tidak bersedia untuk bertemu. Terlebih ini akan dirilis media, tentu saya harus berkoordinasi dengan tim terkait,” tulis Rere dalam pesannya, Sabtu (23/5/2026).
Terkait laporan kerusakan yang terjadi pada beberapa unit hunian sementara (Huntara) yang dibangun, Rere mengaku sudah meminta tim teknik dari lokasi Huntara 2 untuk turun melakukan pengecekan lebih lanjut. “Itu saja yang dapat saya sampaikan. Terima kasih,” tutup pesannya.
Hingga berita ini diturunkan, para mandor lokal masih menunggu kepastian nasib hak mereka. Di satu sisi, proyek sudah dinyatakan berjalan dan dimanfaatkan masyarakat. Namun di sisi lain, ketidakpastian pembayaran ini meninggalkan jejak pahit: kemajuan fisik yang dibangun di atas keringat dan pengorbanan warga lokal yang belum terbayar lunas.
(Zulherman)











