BANDA ACEH – Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) resmi melaporkan dugaan penyimpangan pada 18 paket proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Aceh Tahun Anggaran 2025 ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Senin (27/4/2026).
Laporan ini dipicu oleh temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang mengungkap adanya kekurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis. Dari total nilai kontrak sebesar Rp39,06 miliar, ditemukan indikasi kelebihan pembayaran negara mencapai Rp883 juta.
Ketua SAPA, Fauzan Adami, menegaskan bahwa temuan audit ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan indikasi kuat adanya kerugian keuangan negara yang harus diusut secara hukum.
“Persoalan ini sudah menjadi perhatian publik. Kami mendorong Kejati Aceh segera melakukan penyelidikan menyeluruh dengan memeriksa semua pihak, mulai dari Pengguna Anggaran (PA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kontraktor, hingga konsultan pengawas,” ujar Fauzan.
SAPA juga menyoroti lemahnya fungsi pengawasan internal di Dinas Perkim Aceh. Fauzan mempertanyakan bagaimana kekurangan volume pekerjaan bisa terjadi jika pengawasan dilakukan dengan benar. Selain itu, ia mengungkapkan adanya hambatan dalam transparansi informasi publik saat pihaknya mencoba mengonfirmasi masalah ini sebelumnya.
“Ketika informasi ditutup-tutupi, di situlah aparat penegak hukum harus hadir untuk memastikan tidak ada yang disembunyikan dari rakyat,” tegasnya.
Sebagai bentuk keseriusan, laporan ini juga ditembuskan kepada Jaksa Agung RI dan Komisi III DPR RI di Jakarta. SAPA berkomitmen akan mengawal kasus ini hingga tuntas guna memastikan anggaran yang bersumber dari uang rakyat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Kami akan kawal sampai tuntas. Jika tidak ada langkah konkret di daerah, kami siap membawa persoalan ini ke tingkat nasional,” pungkas Fauzan.












