ACEH TAMIANG / Buser Siaga– Kasus penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap insan pers kembali menjadi sorotan. Ketua Reclaseering Indonesia Komisariat Daerah Aceh Tamiang, Djasrial yang akrab disapa Jaz, menuntut aparat penegak hukum agar segera menangkap pemilik akun Facebook bernama Dinda Dinda.
Tuntutan ini dilayangkan lantaran akun tersebut dinilai telah melakukan tindakan tercela yang merendahkan martabat dan profesi kewartawanan, serta menghina salah seorang wartawan bernama Zulherman.
“Orang tersebut harus bertanggung jawab penuh atas apa yang telah diperbuatnya. Tidak bisa dibiarkan profesi wartawan direndahkan semena-mena,” tegas Jaz kepada awak media, Senin (27/04).
Diketahui, korban telah melaporkan perbuatan tersebut ke pihak berwajib dengan Nomor LP: LP/B/72/IV/SPKT/POLRES ACEH TAMIANG/POLDA ACEH.
Menanggapi hal tersebut, Jaz juga memberikan pemahaman kepada masyarakat luas mengenai fungsi dan peran penting seorang wartawan.
“Bagi masyarakat yang mungkin belum mengerti, saya jelaskan. Wartawan berfungsi mencari, mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan informasi yang akurat kepada publik melalui media massa,” ujarnya.
Lebih jauh ia menjelaskan, peran wartawan tidak sekadar menyampaikan berita, tetapi juga memiliki fungsi edukasi, kontrol sosial, hingga menjadi pengawal demokrasi.
“Fungsi utama kami adalah menyampaikan informasi, mendidik masyarakat, melakukan kontrol sosial, serta menghibur. Kami hadir untuk mengawal demokrasi dengan pemberitaan yang beretika dan menjaga kebenaran,” tambahnya.
Oleh karena itu, Jaz menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh akun Dinda Dinda merupakan bentuk penghinaan terhadap institusi pers yang memiliki fungsi strategis tersebut.
Merespons hal ini, Jaz meminta Kepolisian Republik Indonesia untuk segera bertindak tegas dan menangkap pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Saya minta aparat segera menangkap pemilik akun Facebook tersebut karena telah merendahkan profesi kewartawanan,” tegasnya.
Di akhir pernyataannya, Jaz mengimbau seluruh masyarakat, khususnya di Aceh Tamiang, untuk selalu bijak dan beretika dalam bermedia sosial.
“Kepada masyarakat, gunakan media sosial dengan baik dan benar. Ingat, setiap kesalahan yang dilakukan memiliki konsekuensi hukum. Seperti kasus ini, pelaku terancam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 433 ayat 2, terkait pencemaran nama baik secara tertulis atau elektronik,” pungkas Jaz. ( Redaksi Buser Siaga )






