Diduga Menghindar, Bendahara Golkar Tanggamus Mangkir Saat Tim Media Datangi Kantor DPD II untuk Klarifikasi Aset Rp300 Juta

Blog16 Dilihat

 


TANGGAMUS – BUSERSIAGA.COM | Dugaan skandal penjualan sepihak aset tanah Partai Golkar seluas 25×30 meter di Pekon Terbaya, Kecamatan Kota Agung, kian memanas. Upaya konfirmasi yang dilakukan tim awak media menemui jalan buntu setelah Bendahara DPD II Partai Golkar Tanggamus diduga sengaja menghindar dan mangkir dari janji klarifikasi yang telah disepakati.

Sebelumnya, tim media *HUKUMKRIMINAL.COM Biro Kabupaten Tanggamus* telah melayangkan surat somasi resmi dan meminta klarifikasi langsung kepada pengurus partai terkait transparansi aliran dana penjualan tanah senilai *Rp300.000.000* yang dibeli sejak tahun 2012 tersebut.

Merespons somasi itu, sang bendahara sempat berkomitmen dan berjanji secara lisan untuk memberikan keterangan resmi kepada wartawan pada hari *Kamis, 15 Oktober 2026 di Kantor DPD II Partai Golkar Kabupaten Tanggamus.*

Namun fakta di lapangan berkata lain. Saat tim awak media mendatangi lokasi yang telah disepakati sesuai jadwal, jajaran pengurus inti yang berkompeten justru didapati sudah keluar dan meninggalkan area kantor sebelum pertemuan dimulai. Tidak ada satu pun perwakilan fungsionaris di lokasi yang bersedia memberikan penjelasan terkait keberadaan bendahara maupun status transparansi penjualan aset tersebut.

> “Ini jelas menunjukkan iktikad tidak baik dan terkesan tidak kooperatif terhadap fungsi kontrol sosial pers. Mereka yang menjanjikan hari Kamis di Kantor Golkar untuk menjawab somasi kami, tetapi saat kami datangi sesuai jadwal, pengurusnya justru sudah pergi keluar,” ujar salah satu perwakilan tim wartawan investigasi di lokasi, Kamis (15/10/2026).

Sikap tertutup dari pihak bendahara parpol ini semakin memperkuat tanda tanya besar di tengah masyarakat dan kader tingkat bawah. Pasalnya, dari total penjualan aset senilai Rp300 juta di Pekon Terbaya, *baru Rp90.000.000 yang dialokasikan untuk membeli tanah pengganti.* Sementara nasib sisa dana sebesar *Rp210.000.000 hingga detik ini belum diekspos secara transparan* dalam neraca keuangan organisasi.

Publik kini mempertanyakan, kemana aliran sisa dana Rp210 juta tersebut? Apakah sudah melalui mekanisme rapat pleno DPD II dan mendapat persetujuan dari DPD I Provinsi Lampung?

Dengan mangkirnya pengurus pada hari ini, tim awak media menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas sesuai amanat UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Langkah jurnalistik lanjutan berupa *pelayangan somasi kedua* akan segera dilakukan. Jika tetap tidak ada respons terbuka, tim media berkomitmen untuk terus mempublikasikan temuan ini agar mendapat atensi langsung dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Provinsi Lampung maupun Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar di Jakarta.

(Tim )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *