Di Woyla Ulama Dan Umara Sepakat Haram Peh Batee Domino 

Aceh Barat29 Dilihat

Meulaboh – Ribuan masyarakat memadati Dayah Miftahul Jannah, Kecamatan Woyla, Kabupaten Aceh Barat, Sabtu (4/7/2026) malam dalam Kajian Akbar bertajuk “Hukom Peh Batee”. Forum ini menjadi ruang sinergi antara ulama, pemerintah, aparat, dan masyarakat dalam merespons fenomena permainan batu domino (Peh Batee) yang dinilai berpotensi mengarah kepada praktik perjudian serta menimbulkan dampak sosial yang serius.

Pemateri tunggal, Ayah H. Muhammad Amin dari Cot Trueng, mengupas persoalan Peh Batee dari perspektif fikih serta dampaknya terhadap kehidupan sosial masyarakat. Pembahasan juga diperkaya dengan sesi dialog interaktif yang berlangsung hingga sekitar pukul 00.00 WIB. Antusiasme masyarakat terlihat dari banyaknya pertanyaan yang disampaikan, baik secara langsung maupun melalui nomor kontak yang disediakan panitia.

Pimpinan Dayah Miftahul Jannah sekaligus Rais Syuriah PCNU Aceh Barat, Waled Abdullah Arif didampingi Ketua Panitia Zainal Abidin, S.Pd menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Bupati Aceh Barat yang hadir membuka kegiatan sekaligus memberikan dukungan penuh terhadap terselenggaranya kajian tersebut.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bupati Aceh Barat beserta seluruh unsur pemerintah, aparat keamanan, para donatur, panitia, dan seluruh masyarakat yang telah mendukung terlaksananya kegiatan ini. Semoga ikhtiar bersama ini menjadi bagian dari upaya menjaga syariat Islam dan menyelamatkan generasi muda,” ujar Waled Alumni Dayah BUDI Lamno tersebut.

Dalam kata sambutan, Bupati Aceh Barat, Tarmizi, S.P., M.M., kembali menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh Barat dalam mencegah praktik perjudian dan berbagai aktivitas yang melalaikan masyarakat dari nilai-nilai agama. Bahkan berani pasang badan melawan, jika ada yang tidak searah dengan kebijakan dalam rangka penegakan syariat islam di bumi Teuku Umar.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui Surat Bupati Aceh Barat Nomor 200.1.4.5/850 tanggal 22 Juni 2026 tentang Pencegahan Permainan Batu Domino dan Pemberantasan Narkoba. Melalui surat yang bersifat penting tersebut, para keuchik, camat, Satgas Pageu Gampong, serta seluruh unsur pemerintahan gampong diinstruksikan memperkuat pengawasan terhadap permainan batu domino yang berpotensi mengarah kepada perjudian, sekaligus meningkatkan upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba.

Langkah Pemerintah Kabupaten Aceh Barat tersebut sejalan dengan Taushiyah Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Barat Nomor 357/MPU-AB/2025 yang menyatakan permainan domino termasuk perbuatan sia-sia (lagha) dan berpotensi mengarah kepada praktik perjudian yang dilarang agama.

Dalam kajiannya, Ayah Muhammad Amin menjelaskan bahwa seorang Muslim wajib menjauhi aktivitas yang melalaikan dari kewajiban kepada Allah SWT. Permainan yang menghabiskan waktu, menimbulkan permusuhan, kesombongan, dendam, pertengkaran, bahkan mengandung unsur taruhan tidak sejalan dengan nilai-nilai syariat Islam. Apabila di dalamnya terdapat unsur taruhan atau keuntungan materi, maka hukumnya termasuk perjudian (maisir) yang diharamkan.

Ayah Min di Cot Trung mengatakan, “ Seluruh permainan yang ada kalah dan menang hukumnya haram karena ada unsur kelalaian (lahwin), unsur kecurigaan, kebanggaan, kedengkian yang menimbulkan permusuhan dan jika mengandung pemberian harta atau manfaat seperti pijat yang menang oleh yang kalah, itu sudah menjadi permainan judi.”

Kajian tidak hanya membahas aspek hukum fikih, tetapi juga dampak sosial yang telah dirasakan masyarakat. Judi, termasuk yang berkedok permainan, dinilai dapat menghancurkan keharmonisan rumah tangga, memicu perceraian, menimbulkan utang, melahirkan tindak kriminal, mengabaikan ibadah, hingga merusak karakter generasi muda. Karena itu, penyelesaiannya memerlukan kolaborasi antara ulama, pemerintah, aparat keamanan, tokoh masyarakat, keluarga, dan seluruh elemen bangsa.

 

Forum ini menghasilkan sejumlah kesepahaman bersama, antara lain:

• mendukung langkah Pemerintah Kabupaten Aceh Barat dalam mencegah praktik perjudian dan penyalahgunaan narkoba;

• mengajak masyarakat meninggalkan aktivitas yang melalaikan dan berpotensi mengarah kepada perjudian;

• memperkuat pendidikan agama dan pengawasan keluarga terhadap anak-anak serta generasi muda;

• mendorong penyelesaian persoalan melalui pendekatan dakwah, edukasi, dan penegakan aturan sesuai syariat dan ketentuan yang berlaku.

Panitia juga menyampaikan bahwa berbagai pertanyaan masyarakat yang berkembang mengenai aspek fikih, akidah, dan tasawuf akan dihimpun dan dibahas lebih mendalam melalui publikasi ilmiah oleh Tim Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Dayah Miftahul Jannah.

Sejumlah tokoh yang hadir antara lain Ketua MPU Aceh Barat Abah H. Mahdi, S.Pd., Kepala Kantor Kementerian Agama Aceh Barat sekaligus Ketua PCNU Aceh Barat Dr. Tgk. H. Khairul Azhar, M.Ag., Abah H. Sayed Mahyeddin Pimpinan MUDI Putri, Camat Bubon, Kapolsek Woyla, Danramil Woyla, tokoh Aceh Barat Tgk. H. Muhammad Isa, Ketua Pemuda dan Santri, H. Zulkifli Andi Govi, SE., M.E, Ketua MABAB T. Farhan Amair, Ketua MASDAR, para ulama, tokoh masyarakat, serta unsur pemerintah dan organisasi kemasyarakatan lainnya.

Ketua DPW ISAD Aceh Barat selaku Koordinator Umum Kajian Akbar menyampaikan apresiasi kepada PLN yang menyediakan genset khusus dan DLHK Aceh Barat menyediakan fasilitas WC Mobil Portabel, serta kepada yang memberi Baliho besar milik KCP BSI Meulaboh, PT Tambang, Melbron Group, dan seluruh sponsor yang telah mendukung terselenggaranya kegiatan tersebut.

Acara dipandu oleh Tgk. Mustafa Husen Woyla sebagai moderator, sedangkan prosesi seremonial dipandu oleh Tgk. Muhammad Nasir Khairi sebagai Master of Ceremony.

Kajian Akbar ini diharapkan menjadi momentum memperkuat sinergi ulama, umara, dan masyarakat dalam menjaga syariat Islam, membentengi generasi dari perjudian dan narkoba, serta membangun Aceh Barat yang religius, aman, dan bermartabat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *