Aceh Tamiang/ Buser Siaga – Camat Rantau Kabupaten Aceh Tamiang M.. Hans Marta K,S.STP, M.SP, bersama Kapolsek AKP. Irwansyah Nasution, S.E, Koramil A.N Danramil 08/RTU BATITUUD, Peltu. Saifullah di Kantor Camat setempat Senin 23 Juni2025.
Liputan Media Camat berhasil menyelesaikan perselisihan kepala desa bersama Masyarakat terkait Tanah HGU PT. Betami dengan luas 5 (Lima) Hektar dengan cara Datuk di minta menguusulkan proposal terkait pemanfaatan lahan untuk umum atas tanah HGU PT Betami yang telah memiliki SHM.
Kalau itu berhasil di berikan oleh PT Betami tanah wajib digunakan untuk kepentingan masyarakat bukan untuk kepentingan kelompok tapi di gunakan untuk kepentingan seluruh masyarakat Mekar jaya..
Hasil kesepakatan di tanda tangani oleh pihak Forkompimcam dan para tokoh masyarakat setempat. ( Zulherman )