Aceh Tamiang / Buser Siaga. – PT Semadam secara tegas membantah dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang dikaitkan dengan operasional perusahaan dalam sejumlah pernyataan yang beredar. Melalui siaran pers resmi yang diterima Kamis (30/7/2026), Kantor Hukum Mahruzar Nasution & Partners selaku penasihat hukum menegaskan tuduhan tersebut sejauh ini hanya merupakan dalil sepihak yang belum pernah diuji kebenarannya di hadapan persidangan.
“Kami selaku Penasihat Hukum PT Semadam menyatakan membantah tuduhan-tuduhan yang disampaikan, karena hal itu masih merupakan dalil sepihak yang belum pernah diuji dan dibuktikan di hadapan persidangan,” tegas Mahruzar Nasution.
Pihak hukum menilai pernyataan yang seolah telah menyimpulkan kliennya terbukti bersalah sangat berpotensi menyesatkan publik. “Perkara ini belum diperiksa dan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, asas praduga tidak bersalah wajib dihormati oleh semua pihak,” tambahnya.
PT Semadam pun menegaskan komitmen kepatuhan hukum: “Perusahaan senantiasa menjalankan kegiatan usahanya dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan serta prinsip-prinsip pengelolaan lingkungan hidup yang berlaku.”
Saat ini tim hukum telah menyiapkan pembelaan menyeluruh, mulai dari menguji keakuratan fakta dasar tuduhan, validitas metode dan kesimpulan ahli, hingga hubungan sebab-akibat kegiatan perusahaan dengan peristiwa yang dipersoalkan. “Kami yakin proses pembuktian di persidangan nanti akan mengungkap fakta hukum yang sebenarnya,” ujar Mahruzar.
Pihaknya menyayangkan pernyataan yang dikaitkan dengan Kajari Aceh Tamiang yang menyebut kliennya sudah terbukti melanggar Pasal 99 Ayat (1) UU PPLH, padahal berkas perkara belum dilimpahkan ke pengadilan. “Pernyataan demikian sangat merugikan dan mendahului putusan hakim,” katanya.
Dijelaskan pula, kegiatan yang dilakukan berupa konversi tanaman dari karet ke kelapa sawit berada dalam kawasan Hak Guna Usaha (HGU) dan telah memiliki izin resmi. Terkait tuduhan tidak menerapkan konservasi tanah, pihaknya siap membuktikan kebenarannya di meja hijau.
Pihak penasihat hukum juga mengingatkan pentingnya prinsip kesetaraan di hadapan hukum dan menolak penegakan hukum yang terkesan tebang pilih. “Ada informasi adanya pembukaan lahan oleh perusahaan lain bahkan di kawasan hutan produksi dan sepanjang DAS Tamiang pada akhir 2025. Jika benar, seharusnya juga diselidiki secara profesional dan objektif,” tegas Mahruzar, mengajak aparat berkoordinasi dengan KPH Wilayah VII Aceh dan instansi terkait guna memperoleh data akurat.
Kepada insan pers, diminta menyajikan berita secara berimbang sesuai UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Pemberitaan sepihak yang merugikan siap ditanggapi lewat Hak Jawab, pengaduan Dewan Pers, maupun jalur hukum lainnya. Hingga berita ini diturunkan, Kajari Aceh Tamiang Dr. Yudhi Syufriadi, S.H., M.H. belum dapat dimintai tanggapan.(Zulherman)












