ACEH TAMIANG / Buser Siaga. – Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon, SH, menegaskan komitmennya menjaga keadilan bagi pekerja. Ia meminta Dinas Ketenagakerjaan menangani secara profesional dan objektif sengketa hubungan industrial yang melibatkan lima buruh perempuan dengan PT PP Patisari Group serta Koperasi Syariah Serba Usaha (KSU) WASSALAM.
Pernyataan ini disampaikan usai Fadlon menerima pengaduan langsung dari Ketua DPC K-SARBUMUSI Aceh Tamiang. Sengketa ini menyangkut pengakuan masa kerja dan hak normatif yang diduga belum terpenuhi, pasca hubungan kerja berakhir Januari 2025.
Kelima pekerja tersebut adalah Sumarni, Poniyem, Legiani, Indri Ani, dan Sri Damayanti. Tiga di antaranya telah mengabdi sejak tahun 1996, sebelum kemudian dialihkan pengelolaannya ke KSU WASSALAM pada tahun 2017. Mediasi yang digelar 23 Juli lalu belum menemukan titik temu.
“Jangan sampai hak pekerja terabaikan hanya karena perubahan administrasi. Fakta hubungan kerja harus diperiksa objektif sesuai aturan,” tegas Fadlon.
Politisi Partai Aceh ini menegaskan keseimbangan antara kepastian berusaha dan perlindungan pekerja. “Investasi tetap kondusif, namun hak buruh juga mutlak harus dipenuhi sesuai undang-undang.”
Fadlon juga membuka pintu fasilitasi legislatif: “Jika ada permohonan resmi dari pekerja atau serikat, kami siap gelar Rapat Dengar Pendapat menghadirkan semua pihak, agar persoalan terang benderang dan solutif.”
Saat ini proses masih berjalan di Dinas Ketenagakerjaan. Jika belum sepakat, mediator akan mengeluarkan Anjuran Tertulis sebagai dasar langkah hukum selanjutnya sesuai UU No. 2 Tahun 2004.( Zulherman)






