Mendagri Tito: Anggaran Rehab-Rekon Aceh Rp 58,9 T Harus Diekspos Ke Publik

Berita Utama0 Dilihat

Jakarta.Menteri Dalam Negeri RI, Tito Karnavian, menyetujui langkah Pemerintah Aceh mengakhiri masa transisi darurat dan memasuki fase rehabilitasi serta rekonstruksi (rehab-rekon) pascabencana. Namun, ia mengingatkan agar pemerintah kabupaten/kota yang belum siap tidak dipaksakan masuk ke tahap tersebut karena kondisi setiap daerah berbeda.

“Penggunaannya harus diekspos (dipublikasikan kepada publik),” kata Tito Karnavian dalam rapat secara daring dengan Pemerintah Aceh di Banda Aceh pada Selasa, 28 Juli 2026.

Pernyataan itu, direspons Tito mengingat anggaran Rp 58,9 triliun untuk rehabilitasi serta rekonstruksi (rehab-rekon) pascabencana banjir besar yang melanda Aceh akhir November 2025 lalu.

Tito juga menginstruksikan agar seluruh penggunaan anggaran tersebut diumumkan secara terbuka kepada masyarakat sehingga publik dapat mengetahui peruntukannya.

Tito menekankan bahwa seluruh kegiatan penanganan bencana, termasuk pelaksanaan program rehabilitasi dan rekonstruksi, harus disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.

“Jangan diam-diam. Harus diekspos kepada publik, bahwa seluruh anggaran itu untuk pemulihan pascabencana,” tegasnya.

Menurut Tito, keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam menjaga akuntabilitas serta membangun kepercayaan masyarakat terhadap proses pemulihan pascabencana di Aceh.

Selain itu, Tito mengapresiasi langkah Pemerintah Aceh yang dinilai telah mempersiapkan transisi menuju fase rehabilitasi dan rekonstruksi.

Dia menegaskan bahwa penerapan fase rehab-rekon harus disesuaikan dengan kondisi di masing-masing daerah terdampak.

“Untuk kabupaten/kota yang belum siap masuk ke fase rehab-rekon jangan dipaksakan, sebab kondisi daerah memang berbeda-beda,” kata Tito.

Untuk mendukung program rehabilitasi dan rekonstruksi di luar APBN reguler, kebutuhan pendanaan selama tiga tahun diproyeksikan mencapai Rp58,973 triliun. Pada 2026, kebutuhan anggaran sebesar Rp24,214 triliun, terdiri atas kewenangan pemerintah pusat Rp17,618 triliun dan pemerintah daerah Rp6,596 triliun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *