
BUSERSIAGA, COM Tangerang – Advokat Hefi Irawan, S.H., M.H. bersama tim dari Kantor Hukum Hefi Sanjaya & Partners memberikan pendampingan hukum kepada kliennya berinisial TP, yang merupakan pejabat pada Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Bengkulu, dalam memenuhi undangan klarifikasi di Ditreskrimum Polda Banten.
Pendampingan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Kuasa Khusus yang memberikan kewenangan kepada Hefi Irawan beserta tim untuk mendampingi, membela, dan mewakili kepentingan hukum klien dalam proses penyelidikan atas laporan yang sedang ditangani oleh Ditreskrimum Polda Banten.
Hefi Irawan menegaskan bahwa kehadiran kliennya merupakan bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, setiap warga negara berhak memperoleh pendampingan hukum agar seluruh proses pemeriksaan berlangsung secara profesional, objektif, dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
“Kami menghormati proses hukum yang dilakukan penyidik Polda Banten. Kehadiran klien kami adalah bentuk itikad baik untuk memberikan klarifikasi. Kami akan memastikan seluruh hak-hak hukum klien terlindungi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Hefi Irawan.
Hefi juga menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum tersebut hingga diperoleh kepastian hukum yang berkeadilan, sekaligus mengedepankan sikap kooperatif dalam setiap tahapan pemeriksaan.
Pendampingan hukum ini merupakan bagian dari pelaksanaan hak konstitusional setiap warga negara untuk memperoleh bantuan hukum dalam menghadapi proses penegakan hukum.(Red )

