YLPK PERARI Gugat FIF dan Polsek Kelapa Dua, Nilai Terjadi Dugaan Perbuatan Melawan Hukum

Blog4 Dilihat

BUSERSIAGA, COM Tangerang – Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Perjuangan Anak Negeri (YLPK PERARI) resmi mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Tangerang no 1219/Pdt.G/2026 terhadap PT Federal International Finance (FIF) dan Kepolisian Sektor (Polsek) Kelapa Dua. Gugatan tersebut diajukan sebagai bentuk upaya hukum atas dugaan adanya perbuatan melawan hukum yang dinilai merugikan pihak penggugat. Berdasarkan dokumen gugatan yang diajukan, YLPK PERARI bertindak sebagai kuasa hukum dari penggugat dalam perkara tersebut.

Ketua Umum YLPK PERARI sekaligus Advokat, Hefi Irawan, S.H., menyampaikan bahwa gugatan ini merupakan langkah konstitusional untuk memperoleh kepastian hukum serta perlindungan atas hak-hak masyarakat yang diduga telah dirugikan.

“Setiap warga negara memiliki hak untuk memperoleh perlindungan hukum dan keadilan. Melalui gugatan ini kami meminta majelis hakim memeriksa seluruh fakta, alat bukti, serta mempertimbangkan seluruh dalil hukum yang telah kami ajukan di persidangan,” ujar Hefi Irawan.

Sambungnya” Pelaku usaha nakal harus di adili sesuai hukum di negara kita, kita juga akan melaporkan dugaan Pasal pidana utama dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen diatur dalam Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 sampai Pasal 17 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999.

Proses hukum di polsek kelapa dua mangkrak dugaan perampasannya, maka kita gugat perdata, dalam waktu dekat kita akan prapid juga polsek itu.
Ini tindakan hukum yang terakhir kalinya, kita sudah lapor, propam polda merto, polres Tangsel, tetapi semua bungkam, entah kemana lagi rakyat mengadu.
Tapi kami tidak akan berhenti celah hukum apapun kami akan tempuh.
YLPK PERARI MENYATAKAN PERANG DENGAN FIF!!!!!!

Menurutnya, proses persidangan nantinya akan menjadi forum yang tepat untuk menguji apakah tindakan para tergugat telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku atau justru mengandung unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana didalilkan dalam gugatan.

YLPK PERARI menegaskan bahwa pihaknya menghormati asas praduga dan proses peradilan yang sedang berjalan. Seluruh pihak yang digugat tetap memiliki hak untuk memberikan jawaban, bantahan, maupun pembuktian di hadapan majelis hakim.

Perkara tersebut selanjutnya akan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku di Pengadilan Negeri Tangerang hingga memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.( Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *