
BUSERSIAGA, COM TANGERANG, Kunjungan kerja Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka ke PT Yifang CME dan PT Elesun, kawasan eks PT Freetrend, Desa Sentul, Kecamatan Balaraja, Kamis (30/7/2026) mendapat sorotan tajam dari serikat pekerja. Di tengah apresiasi terhadap pengembangan industri kendaraan listrik, Ketua DPC KSPSI (MJH) Kabupaten Tangerang, Rustam Effendi, S.H., M.H. menyoroti dugaan pelanggaran mendasar: upah pekerja di lokasi tersebut diduga masih jauh di bawah ketentuan UMK Kabupaten Tangerang 2026 sebesar Rp5.210.377.
“Kami menyambut baik upaya percepatan investasi dan teknologi hijau, namun jangan sampai kemajuan itu dibangun di atas keringat pekerja yang haknya dikorbankan,” tegas Rustam. Ia menegaskan, membayar upah di bawah standar adalah pelanggaran nyata UU No.13 Tahun 2003 serta peraturan pengupahan yang berlaku.
“Kehadiran Wakil Presiden seharusnya sekaligus menjadi momen penegakan keadilan: kalau pabrik dibanggakan negara, kesejahteraan buruhnya pun harus pantas dihargai negara,” tambahnya. Rustam meminta Disnaker Kabupaten Tangerang segera melakukan pemeriksaan mendadak, memverifikasi daftar penggajian, dan menindak tegas jika terbukti melanggar. “Jangan biarkan ada standar ganda—ramah investasi tapi membiarkan hak hidup layak diinjak-injak,” ujarnya.
Ia juga meminta pihak manajemen PT Yifang CME dan PT Elesun serta pemerintah daerah transparan menjelaskan posisi upah tenaga kerja, menyelesaikan selisih keterlambatan pembayaran, dan menyesuaikan sepenuhnya sesuai ketentuan tanpa menunggu diperingatkan. “Industri maju, upah harus maju beriringan—bukan sebaliknya,” tandas Rustam.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari kedua perusahaan maupun instansi terkait mengenai dugaan pelanggaran pengupahan tersebut. ( Red )
