Lahan yang seharusnya jadi sekolah atau UNTAP korban banjir malah digunakan untuk kegiatan komersial

ACEH TAMIANG, Media Buser Siaga – Masyarakat Desa Bukit Rata, Kecamatan Kejuruan Muda, mengangkat suara keras terkait dugaan penyalahgunaan lahan hibah negara seluas kurang lebih 7 hektare yang pernah diberikan kepada Yayasan Sri Ratu Safiatuddin sejak tahun 1989. Lahan yang semestinya dibangun sekolah menengah atas justru diduga dimanfaatkan untuk kegiatan komersial, termasuk penambangan tanah urug.

Hal itu disampaikan Khairil selaku wakil masyarakat Bukit Rata pada Rabu (14/1/2026) saat menyerahkan laporan resmi ke Kejaksaan Negeri Kualasimpang. Menurut Khairil, tanah hibah tersebut seharusnya menjadi bagian dari lahan UNTAP (Ujian Tetap) perumahan korban banjir 2026 yang tengah dibutuhkan warga.

“Tujuan hibah negara jelas untuk pembangunan sekolah, tapi sampai hari ini tidak terealisasi. Malah sebaliknya, tanah digunakan untuk kepentingan komersial. Ini jelas tidak sesuai dengan UU No 16 Tahun 2021 pasal 53 tentang penggunaan hibah tanah,” tegas Khairil saat memberikan keterangan kepada media, disertai dengan berkas PDF pernyataan sikap yang telah dibuat sejak 07 Januari 2026 di Karang Baru.

Warga tidak hanya melapor ke kejaksaan. Sebelumnya, Khairil juga telah bertemu langsung dengan Bupati Aceh Tamiang Brigjend Pol (Purn) Armia Pahmi untuk meminta pembatalan hibah dan pengalokasian lahan sebagai prioritas bagi korban banjir. Aksi massa juga pernah dilakukan warga untuk menuntut perhatian pemerintah daerah terkait persoalan ini.

“Kami bukan untuk menyerang siapa pun, tapi menjaga kepentingan publik dan akuntabilitas aset negara. Di tengah musibah banjir, kebutuhan tempat tinggal warga harus jadi prioritas utama,” tegas Khairil, yang mengimbau Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang untuk melakukan pemeriksaan hukum dan administratif secara menyeluruh.  (Zulherman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *