WAKIL KETUA YLPK PERARI LAMPUNG ANGKAT BICARA: “JANGAN HAKIMI SEBELUM ADA PUTUSAN BERKEKUATAN HUKUM TETAP.”

Blog3 Dilihat

BUSERSIAGA, COM LAMPUNG TENGAH — Wakil Ketua YLPK PERARI Lampung, Roni Rifendra, angkat bicara menyikapi rencana Pemerintah Provinsi Lampung mengambil langkah untuk mengisi kekosongan jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Tengah.

Roni meminta pemerintah tidak membangun narasi yang dapat menggiring persepsi publik seolah-olah Lampung Tengah mengalami “krisis kepemimpinan” hanya karena terdapat pejabat yang sedang menghadapi proses hukum.

Menurut Roni, pemerintah memang memiliki kewenangan mengambil langkah administratif untuk memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan. Namun, langkah administratif tersebut harus dipisahkan dari proses pembuktian perkara pidana.

“Pemerintah silakan mengambil langkah administratif sesuai aturan untuk menjamin pelayanan masyarakat. Tetapi jangan kemudian langkah tersebut dijadikan dasar untuk menghakimi seseorang yang proses hukumnya belum selesai,” tegas Roni Rifendra.

Welly Masih Menjalani Proses Hukum
Roni menyoroti perkara yang menjerat Sekda Lampung Tengah, Welly Adiwantra.

Menurutnya, selama perkara tersebut masih dalam proses hukum, semua pihak harus tetap menghormati asas praduga tak bersalah.
“Status tersangka adalah bagian dari proses hukum, bukan putusan pengadilan. Penahanan juga bukan berarti seseorang telah terbukti bersalah. Pembuktian harus dilakukan melalui mekanisme peradilan,” ujarnya.

Roni meminta pemberitaan maupun pernyataan pejabat publik tidak menggunakan narasi yang mendahului proses pembuktian di pengadilan.

Jangan Samakan Perkara Welly dengan Ardito
Roni juga meminta masyarakat tidak mencampuradukkan perkara Welly Adiwantra dengan perkara Bupati nonaktif Lampung Tengah, Ardito Wijaya.

“Kasusnya berbeda dan tahapan hukumnya juga berbeda. Welly masih menjalani proses hukum, sedangkan Ardito sudah mendapatkan putusan pengadilan. Karena itu, keduanya harus diberitakan sesuai fakta dan tahapan hukum masing-masing,” jelasnya.

Menurut Roni, masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai perkara hukum pejabat publik. Namun, informasi tersebut harus disampaikan secara proporsional dan tidak berubah menjadi penghakiman.

YLPK PERARI: Jangan Ada Penggiringan Opini
Roni menegaskan YLPK PERARI tetap menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap pemerintah maupun aparat penegak hukum.
Namun, kontrol sosial harus dibangun berdasarkan fakta, dokumen, dan proses hukum yang berlaku.

“Jangan ada upaya mendorong opini untuk tujuan tertentu. Kritik boleh, pengawasan wajib, tetapi jangan sampai proses hukum dijadikan alat untuk membangun kesimpulan sebelum proses pembuktian selesai,” kata Roni.

Pemerintahan Tetap Harus Berjalan
Roni menegaskan YLPK PERARI tidak mempersoalkan upaya Pemprov Lampung maupun Pemkab Lampung Tengah untuk menjaga keberlangsungan pemerintahan.
Menurutnya, yang paling penting adalah masyarakat tidak dirugikan akibat persoalan hukum yang sedang dihadapi pejabat.

“Pelayanan publik harus tetap berjalan. Administrasi pemerintahan harus tetap berjalan. Pembangunan juga harus tetap diawasi. Tetapi semuanya harus dilakukan sesuai aturan dan jangan dikaitkan dengan kesimpulan bahwa seseorang telah terbukti melakukan tindak pidana,” ujarnya.
Roni menegaskan posisi YLPK PERARI bukan untuk membela ataupun menyalahkan pihak tertentu.

“Kami tidak membela siapa pun. Kami hanya mengingatkan bahwa hukum harus berjalan. Kalau seseorang nantinya terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan, tentu kita hormati. Tetapi selama proses hukum masih berjalan, jangan menghakimi terlebih dahulu,” pungkas Roni Rifendra, Wakil Ketua YLPK PERARI Lampung. ( Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *