Warga Tantang DLH Pidie Soal PETI Geumpang: “Itu Tambang China, Kami Hanya Jadi Penonton!”

Pidie5 Dilihat

 

PIDIE – Ketegangan terkait aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Geumpang, Kabupaten Pidie, kian memanas. Langkah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pidie bersama Kepolisian Resor (Polres) Pidie yang merilis berita pemeriksaan kualitas air dan tanah di lokasi tambang tersebut mendapat protes dan bantahan keras dari tokoh masyarakat setempat.

Putra asli Geumpang yang juga Koordinator Masyarakat Geumpang, Amat Tong Red, secara terbuka menantang balik klaim DLH dan Polres Pidie. Ia menilai langkah pengecekan tersebut hanyalah pencitraan untuk menutupi persoalan lingkungan dan ketidakadilan sosial yang jauh lebih besar.

Dengan lantang, Amat menyampaikan sindiran dalam bahasa daerah. “Bek Pegot-Pegot Abah Bagai Siuro Sepot! (Jangan bilang yang enggak-enggak setiap hari),” ujar Amat kepada media, menuding rilis resmi tersebut tidak mencerminkan fakta riil di lapangan.

Bongkar Dugaan Keterlibatan Pemodal Asing

Amat Tong Red menegaskan bahwa kerusakan lingkungan di kawasan Geumpang akibat penambangan ilegal sudah berlangsung selama belasan tahun. Menurutnya, fokus aparat dan pemerintah seharusnya bukan lagi sekadar mengambil sampel air dan tanah, melainkan mengusut aktor intelektual dan pemodal besar di balik aktivitas tersebut.

Secara mengejutkan, Amat membongkar bahwa wilayah tambang ilegal tersebut diduga kuat dikuasai oleh pemodal dan tenaga kerja asing (TKA) asal China, sementara warga lokal justru dilarang mengais rezeki di sana.

“Kenapa orang China bisa kerja bebas di hutan kami, sementara masyarakat Geumpang sendiri tidak boleh kerja? Dilarang masuk? Saya buktikan sendiri sejak tahun 2013, ada alat berat dan tenaga asing yang bekerja di sana. Sampai sekarang polanya sama. Ini penjajahan gaya baru! Kami hanya jadi penonton di tanah kami sendiri dan hanya mendapatkan limbahnya,” cecar Amat dengan geram.

Soroti Keterlambatan Respons Aparat

Sebelumnya, Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana, S.I.K., M.I.K., menyatakan bahwa pengecekan kualitas air dan tanah ini merupakan langkah awal untuk mengetahui kondisi objektif lingkungan di area PETI Geumpang.

Namun, pernyataan tersebut dinilai kontradiktif dengan realitas di lapangan. Warga mengeluhkan bahwa PETI Geumpang telah beroperasi menahun, menyebabkan aliran air konsumsi keruh dan memicu gagal panen pada lahan pertanian sawah masyarakat selama bertahun-tahun tanpa ada tindakan tegas.

Dugaan Pelanggaran Hukum Berlapis

Jika kesaksian dan tuntutan warga Geumpang ini terbukti benar, maka ada indikasi pembiaran dan pelanggaran hukum berat secara berlapis yang terjadi di Geumpang, antara lain:

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Pasal 98, 99, dan 109 mengancam pelaku perusakan lingkungan dengan pidana penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar. Selain itu, Pasal 112 menegaskan pejabat pemerintah yang sengaja membiarkan terjadinya pelanggaran dapat dipidana.

UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba: Pasal 158 mengatur bahwa pelaku penambangan tanpa izin (PETI) diancam pidana 5 tahun dan denda Rp100 miliar. Keterlibatan modal asing dalam tambang ilegal menjadi pelanggaran serius terhadap kedaulatan tambang nasional.

UU Ketenagakerjaan: Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal di sektor pertambangan tidak resmi melanggar regulasi ketenagakerjaan dan mencederai rasa keadilan sosial bagi masyarakat adat setempat.

Masyarakat Geumpang mendesak pemerintah kabupaten, DLH, dan aparat penegak hukum untuk menghentikan “sandiwara” prosedural dan segera melakukan penegakan hukum yang transparan, adil, serta berpihak pada kelestarian alam dan kesejahteraan warga lokal.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *