
BUSERSIAGA, COM TANGERANG — Putusan pengadilan berupa hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dalam perkara korupsi yang disebut berkaitan dengan nilai mencapai Rp348 miliar menuai sorotan. Ringannya hukuman tersebut dibanding besarnya nilai perkara memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai rasa keadilan dalam penegakan hukum.
Salah satu kritik disampaikan Advokat Donny Putra T., S.H., aktivis Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Perjuangan Anak Negeri (YLPK PERARI). Menurut Donny, apabila informasi mengenai nilai perkara dan vonis tersebut sesuai dengan putusan resmi pengadilan, masyarakat wajar mempertanyakan proporsionalitas hukuman yang dijatuhkan.
> “Kalau benar perkara yang disebut bernilai ratusan miliar hanya berujung vonis 1,5 tahun, masyarakat tentu bertanya: di mana rasa keadilan? Bandingkan dengan rakyat kecil yang tersandung perkara mencuri ayam atau mencuri karet. Mereka juga menghadapi proses hukum yang berat,” kata Donny.
Donny: Jangan Sampai Hukum Terasa Tajam ke Bawah
Menurut Donny, hukum bukan semata-mata persoalan menjalankan prosedur. Penegakan hukum juga harus mampu menghadirkan keadilan, kepastian hukum, dan kesetaraan di hadapan hukum.
Ia menilai kesenjangan yang dirasakan masyarakat antara hukuman terhadap tindak pidana bernilai ekonomi sangat besar dan hukuman terhadap kejahatan yang dilakukan masyarakat kecil berpotensi menggerus kepercayaan terhadap institusi penegak hukum.
> “Jangan sampai rakyat mendapatkan kesan bahwa ketika masyarakat kecil melakukan kesalahan, hukum begitu keras, tetapi ketika berhadapan dengan perkara bernilai ratusan miliar, hukum justru terasa ringan,” tegasnya.
Donny juga melontarkan kritik kepada seluruh unsur penegakan hukum agar terus melakukan evaluasi dan introspeksi.
> “Hakim, jaksa, dan polisi mempunyai tanggung jawab besar menjaga kepercayaan masyarakat. Kalau rasa keadilan masyarakat terus terkikis, yang rusak bukan hanya kepercayaan kepada satu institusi, tetapi kepercayaan terhadap sistem hukum negara,” ujarnya.
“Keadilan Tidak Boleh Ditentukan Jabatan dan Kekayaan”
Donny menegaskan bahwa kritik terhadap suatu putusan tidak berarti mengabaikan independensi kekuasaan kehakiman. Putusan hakim harus dilihat berdasarkan dakwaan, pembuktian di persidangan, peran terdakwa, tuntutan jaksa, keadaan yang memberatkan dan meringankan, serta ketentuan hukum yang diterapkan.
Namun demikian, masyarakat tetap memiliki ruang untuk mengkritisi dan mempertanyakan apakah sebuah putusan telah memenuhi rasa keadilan.
> “Keadilan tidak boleh dibedakan karena seseorang kaya atau miskin, punya jabatan atau tidak punya jabatan. Di hadapan hukum semuanya harus sama. Kalau masyarakat kecil dihukum tegas, maka kejahatan yang berdampak besar terhadap negara juga semestinya ditangani secara tegas dan proporsional,” kata Donny.
YLPK PERARI Dorong Penegakan Hukum yang Berkeadilan
YLPK PERARI, menurut Donny, akan terus menyuarakan kepentingan masyarakat dan mengingatkan pentingnya prinsip equality before the law. Penegakan hukum tidak cukup hanya sah secara formal, tetapi harus mampu mempertahankan kepercayaan publik.
Kasus ini pun memunculkan pertanyaan yang lebih luas: apakah berat-ringannya hukuman yang dijatuhkan telah sebanding dengan perbuatan, peran terdakwa, dan dampak yang ditimbulkan?
Donny berharap lembaga penegak hukum menjadikan kritik masyarakat sebagai bahan evaluasi, bukan sebagai serangan terhadap institusi.
> “Negara hukum akan kuat apabila rakyat percaya kepada hukumnya. Jangan biarkan muncul anggapan bahwa hukum tajam kepada rakyat kecil tetapi tumpul ketika berhadapan dengan kekuasaan dan uang,” pungkas Donny.
Catatan Redaksi: Penyebutan nilai Rp348 miliar dan vonis 1 tahun 6 bulan dalam pemberitaan ini perlu diverifikasi dengan salinan putusan resmi pengadilan, termasuk apakah angka Rp348 miliar merupakan nilai transaksi/perkara, kerugian negara, atau kategori lainnya. Pernyataan Donny Putra T., S.H. merupakan pendapat dan kritik narasumber terhadap penegakan hukum serta tidak dimaksudkan mendahului atau mengubah fakta hukum yang telah diputus pengadilan.
