Tanah Dimasuki PGE, Warga Ulu Belu Darmawan Tuntut Ganti Rugi dan Kejelasan

Blog9 Dilihat

 


*TANGGAMUS, BUSERSIAGA.COM* – Seorang warga Pekon gunung megang, Kecamatan pulau panggung, Kabupaten Tanggamus bernama Darmawan (60) mengadukan perihal tanah miliknya yang diduga telah dimasuki oleh pihak PT. Pertamina Geothermal Energy (PGE) tanpa sepengetahuan dan persetujuan pemilik.

*ISI BERITA:*
Darmawan mengaku kaget saat mengetahui lahannya sudah dimasuki dan dikerjakan oleh pihak PGE. Menurutnya, tidak ada pemberitahuan maupun sosialisasi terlebih dahulu kepada dirinya selaku pemilik sah lahan tersebut.

“Tanah saya sudah dimasuki PGE. Saya tidak pernah dipanggil, tidak pernah ada pemberitahuan. Tiba-tiba sudah dikerjakan dan sudah ada Viva melalui tanah saya panjang hingga ratusan meter,” ujar Darmawan saat menemui media Hukumkriminal.com, Selasa (8/9/2026).

Darmawan meminta kepada pihak PGE dan pemerintah daerah untuk segera memberikan penjelasan dan kejelasan terkait status penggunaan lahan miliknya. Ia juga menuntut adanya ganti rugi yang layak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pihak PT. Pertamina Geo thermal energy area ulu belu melalui pak Dadang dirinya mengatakan jika saat ini dirinya sudah pensiun dan hanya di perbantuan, namun Dadang yang sebelumnya pernah menjabat sebagai humas di pge tersebut dirinya akan melaporkan hal ini ke humas karena saat ini sudah bukan wewenangnya lagi ujarnya kepada media.

” Maaf mas Deni itu dulu sudah pernah di musyawarahkan sudah pernah bertemu semuanya sudah beres, dulu ada pak muji mantan dewan itu, ada pak darmawan, ada juga pak Mulyadi, kemudian ada juga dari media dua orang, tapi akan saya laporkan dulu hal ini ke humas ya mas Deni,” ujar Dadang melalui telepon WhatsApp.

Mulyadi Anggota DPRD kabupaten tanggamus yang sebelumnya pernah menjabat sebagai kepala pekon pagaralam ulu belu dua periode menurutnya dirinya hanya mengetahui.

” Itu kan kejadian itu 2014, itu kan pemilik lahan
Itu banyak 28 orang pemilik lahan itu, mengetahui aku kan ikut mengetahui, aku, terus camat ALM camat yg rumahnya di pulaupanggung itu, Sartijan, Wak yuta sekcam saat itu, kemudian yang dibebaskan oleh pge itu 26 orang tadi, yg dekat jerambah itu kan amsarudin, daryandi, anto bidan hendiri bidan karang rejo, terus mulyanto mulut bos, terus masrun yang guru kuntau, terus nantunye.

Sambung mulyadi,” Niswandi, terus termasuk mertua saya, saya sekedar mengetahui, waktu itu camat aku sama sekcam sama saksi saksi, masih hidup semua saksi saksi, satu yang udah ninggal,” jelas Mulyadi melalui telepon WhatsApp selasa 8 September 2026.

Warga berharap aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dapat memfasilitasi penyelesaian persoalan ini agar tidak menimbulkan konflik lebih lanjut.

*[ BD )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *