ACEH TAMIANG / Buser Siaga. – Aktivitas penambangan pasir dan batu galian C secara ilegal di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Aceh Tamiang kian tak terkendali pasca diterjang banjir. Tanpa izin resmi dan lepas dari pengawasan aparat, pengerukan liar ini tak hanya merusak lingkungan, tetapi telah menggerus tanah perkampungan dan lahan produktif milik warga, sehingga menimbulkan ancaman bahaya yang nyata.
Pantauan awak media, Rabu (03/06/2026), di wilayah Kecamatan Sekerak, tepatnya di Kampung Sekrak Kanan dan Sekrak Kiri, menyajikan pemandangan yang sangat memprihatinkan. Para penambang liar terlihat bebas mengoperasikan alat berat ekskavator atau beko, mengeruk tanah dan pasir sesuka hati, lalu meninggalkan lubang-lubang menganga begitu saja.
Data di lapangan menunjukkan kerusakan yang sangat serius. Lubang bekas galian tersebut memiliki kedalaman mencapai 5 meter dengan luas kerusakan lahan diperkirakan mencapai 2.500 meter persegi. Tebing-tebing sungai menjadi terjal dan rapuh, siap runtuh dan hanyut terbawa arus setiap kali air pasang. Kondisi ini bukan hanya mematikan potensi lahan pertanian yang seharusnya menjadi penopang ekonomi warga desa, tetapi juga menciptakan jebakan maut yang membahayakan keselamatan anak-anak yang kerap bermain di sekitar tepian sungai.

Salah satu warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengakui bahwa lokasi tersebut memang aktif digali, meski saat ini kegiatan sempat berhenti sementara. “Sudah tiga hari ini tidak beroperasi, entah kenapa berhenti kami tidak tahu. Lubang itu hasil galian beko, tapi untuk siapa dan pemiliknya siapa, kami tidak tahu,” ungkapnya.
Pengakuan mengejutkan datang dari salah satu pelaku usaha penambangan di lokasi terpisah. Ia terus terang mengakui bahwa setidaknya ada 6 titik lokasi penambangan yang beroperasi di wilayah tersebut, dan tidak satu pun yang memiliki izin resmi dari instansi berwenang.
“Kalau ditanya ada izin atau tidak, jawabannya tidak ada. Kami sudah berulang kali mengurus izin ke Dinas terkait di Provinsi Aceh tapi tidak pernah dikabulkan. Kami hanya memegang surat rekomendasi dari DPMPTSP Kabupaten saja,” bebernya, seraya menambahkan bahwa dirinya bersedia menutup usaha jika memang diminta petugas, namun berharap aturan izin bisa dilonggakan agar bisa membuka lapangan kerja bagi warga setempat.
Padahal, aktivitas penambangan di sempadan sungai tanpa izin dan kendali teknis jelas melanggar hukum dan sangat berbahaya. Kegiatan ini memicu kerusakan masif pada DAS, memperparah abrasi, merusak sistem irigasi, hingga meningkatkan risiko banjir bandang dan longsor yang kian mengancam permukiman warga di Kabupaten Aceh Tamiang. Hingga kini, keberadaan aktivitas ilegal ini masih terus dibiarkan tanpa tindakan tegas dari aparat penegak hukum maupun dinas teknis terkait.( Zulherman)












