Aceh Tamiang / Buser Siaga.  – Upaya Bupati Aceh Tamiang Irjen Pol (P) Drs. Armia Pahmi, MH, untuk memperjuangkan kepastian hukum pemanfaatan kayu sisa banjir bandang bagi masyarakat telah membuahkan hasil. Pemerintah Pusat melalui Kementerian Kehutanan resmi menerbitkan kebijakan terkait pemanfaatan kayu hanyutan untuk mendukung pemulihan pascabencana, termasuk di Provinsi Aceh.

Sebelumnya, Bupati Armia telah menyampaikan permintaan fatwa dan kejelasan kebijakan kepada Menteri Kehutanan dalam rapat koordinasi Satgas Pemulihan Pascabencana DPR RI pada Selasa (30/12/2025).

“Kami memohon fatwa terkait pemanfaatan kayu sisa banjir agar dapat dimanfaatkan secara legal untuk kebutuhan masyarakat, seperti bahan bangunan. Penegasan ini penting agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujarnya dalam rapat tersebut.

Menindaklanjutinya, Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari menerbitkan Surat Nomor S.467/PHL/IPHH/PHL.04.01/B/12/2025 tertanggal 8 Desember 2025, yang ditujukan kepada Gubernur Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Dalam surat tersebut ditegaskan, kayu hanyutan dapat dimanfaatkan untuk penanganan darurat, rehabilitasi, dan pemulihan pascabencana – termasuk sebagai bahan pembangunan fasilitas dan sarana prasarana masyarakat terdampak – dengan mengedepankan keselamatan rakyat dan kemanusiaan.

Namun, Kementerian Kehutanan juga menegaskan bahwa kayu hanyutan tetap termasuk kayu temuan, sehingga pemanfaatannya wajib mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Seluruh proses harus menjunjung prinsip ketelusuran dan dilaksanakan secara terpadu dengan pemerintah daerah serta aparat penegak hukum.

Bupati Armia menyambut baik kebijakan tersebut dan berharap implementasinya di Aceh Tamiang dapat berjalan optimal serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat terdampak.

Kebijakan ini diharapkan mempercepat pemulihan pascabencana sekaligus menjadi bukti sinergi pusat-daerah dalam menghadirkan solusi yang berpihak kepada masyarakat, tanpa mengabaikan aspek hukum dan kelestarian hutan. ( Zulherman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *