
BUSERSIAGA, COM TANGERANG — MEDIA MANTV7 | Sengketa tanah yang melibatkan sejumlah ahli waris di Kabupaten Tangerang memasuki babak baru. Setelah sebelumnya melayangkan pengaduan kepada jajaran Propam Polri terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan, para ahli waris kini menyatakan akan menempuh jalur hukum perdata terhadap oknum polisi berinisial IW melalui pengadilan.
Langkah tersebut dilakukan karena para ahli waris menilai terdapat sejumlah tindakan yang mereka anggap telah merugikan hak dan kepentingan hukum mereka dalam persoalan objek tanah yang mereka klaim sebagai warisan keluarga.
Dalam dokumen pengaduan sebelumnya, para ahli waris menyebut tanah tersebut merupakan peninggalan Alm. Sakman bin Markuta berdasarkan Letter C Nomor 1039 Persil III dan Persil 57 III dengan luas sekitar 4.300 meter persegi di Desa Sentul, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.
Dari Sengketa Tanah Berujung Perkara Pidana
Persoalan bermula ketika para ahli waris mengaku mendapati objek tanah telah dipagar oleh pihak lain tanpa izin dan tanpa sepengetahuan mereka.
Namun kemudian para ahli waris justru dilaporkan ke Polresta Tangerang melalui laporan polisi LP/B/1163/XI/2025/SPKT.Satreskrim/Polresta Tangerang/Polda Banten, tertanggal 25 November 2025, dengan dugaan Pasal 170 KUHP atau Pasal 363 KUHP.
Dalam proses pemeriksaan tersebut, nama IPTU Iwan Wahyudi, S.H., NRP 75050115, yang disebut sebagai Kanit Harda Polresta Tangerang, muncul dalam pengaduan para ahli waris. Mereka mempersoalkan proses pemeriksaan dan mengaku tidak pernah diperlihatkan alas hak kepemilikan dari pihak pelapor.
Akan Uji Tindakan IW Melalui Pengadilan
Para ahli waris kini memilih untuk tidak hanya mengandalkan mekanisme pengaduan internal kepolisian. Mereka menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke pengadilan perdata.
Gugatan tersebut nantinya akan menjadi ruang bagi para pihak untuk menguji secara terbuka apakah tindakan yang dipersoalkan telah menimbulkan kerugian terhadap para ahli waris serta apakah terdapat unsur perbuatan melawan hukum (PMH) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata.
Langkah perdata ini juga diharapkan dapat membuka seluruh fakta dan bukti mengenai hubungan para pihak dengan objek tanah yang disengketakan.
Ahli Waris: Hukum Harus Diuji di Pengadilan
Sikap para ahli waris menunjukkan bahwa mereka tidak ingin persoalan tersebut berhenti pada saling tuduh.
Mereka ingin seluruh bukti, termasuk dokumen tanah, riwayat penguasaan, proses laporan polisi serta tindakan pihak-pihak yang mereka persoalkan, diuji melalui mekanisme hukum.
Sebelumnya, dalam pengaduannya, para ahli waris juga telah meminta Kapolri dan Propam melakukan pemeriksaan terhadap IPTU Iwan Wahyudi serta mengawasi penanganan perkara yang mereka persoalkan.
Mereka juga meminta perlindungan hukum karena merasa berada dalam posisi tertekan akibat adanya proses pidana yang berjalan.
Babak Baru Sengketa Tanah
Dengan rencana gugatan perdata tersebut, konflik yang awalnya berkaitan dengan penguasaan tanah kini berpotensi berkembang menjadi sengketa hukum yang lebih luas.
Pengadilan nantinya akan menjadi forum untuk menentukan berdasarkan bukti dan hukum apakah terdapat perbuatan yang memenuhi unsur PMH, siapa yang bertanggung jawab atas kerugian yang didalilkan, serta bentuk pemulihan hukum yang dapat dimintakan.
Saat ditanya Kuasa Hukum Ahli Waris Zarkasih, S.H. dan juga sebagai Ketua DPD YLPK PERARI, berkonsultasi ke pada Pembina YLPK PERARI dan Penasehat MANTV7, Kapolda Lampung 2015 Brigjend Purn Edward Syah Pernong, beliau berpesan menurut analisanya Harus di Laporkan Ke Propam agar diberi Sanksi kalau pun dugaan tersebut terbukti, bahwa beliau akan mengawal Perkara ini.
MEDIA MANTV7 akan mengikuti perkembangan perkara ini dan memberikan ruang klarifikasi kepada Iwan Wahyudi maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan.
Catatan: Tuduhan dan dugaan dalam pemberitaan ini merupakan dalil serta materi pengaduan dari pihak ahli waris dan belum merupakan putusan pengadilan. Setiap pihak tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai hukum yang berlaku.
( Tim )

