Pekerja Tertimpa Beton di Proyek Terminal Tipe B Kuala Simpang, Pengawas Tak Paham Prosedur Bongkar Di Duga Lemahnya K3 Berpotensi Seret Sanksi Hukum

Blog6 Dilihat

ceh Tamiang / Buser Siaga  –  Musibah kecelakaan kerja kembali menghantam proyek pembangunan milik pemerintah. Seorang pekerja bernama T.eko (29), warga Kampung Bukit Rata, Kecamatan Kejuruan Muda, mengalami luka serius setelah tertimpa struktur beton yang tiba‑tiba roboh saat proses pembongkaran di lokasi proyek Terminal B Kuala Simpang, Kampung Sriwijaya, Kecamatan Kota Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang.

Peristiwa terjadi Senin 10 Agustus 2026 sekitar pukul11.21 Wib Korban segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis darurat.

 

Kronologi di lokasi menunjukkan bahwa korban sedang menjalankan pekerjaan pembongkaran struktur beton lama yang akan diganti bangunan baru. Tanpa peringatan apa pun, bagian beton tersebut ambruk dan menindih tubuh korban. Rekan‑rekan kerja dan awak media yang hadir segera membantu mengangkat beban berat tersebut dan melakukan evakuasi secepat mungkin.

 

Namun, fakta yang jauh lebih mengkhawatirkan terungkap saat awak media menanyakan prosedur teknis pembongkaran kepada pengawas lapangan yang bertugas di lokasi. Ketika ditanya apakah pembongkaran dimulai dari bagian atas atau bawah, pengawas tersebut justru menjawab dengan jujur namun memprihatinkan:

“Saya baru di sini jadi pengawas, saya juga tidak tahu.”

 

Pengakuan ini menjadi bukti nyata bahwa pengawasan di lapangan berjalan sangat lemah. Muncul pertanyaan serius: Di mana arahan teknis yang jelas dari pihak kontraktor pelaksana? Di mana peran konsultan pengawas yang seharusnya memastikan standar keselamatan dipatuhi? Bagaimana mungkin pekerjaan berisiko tinggi dilakukan tanpa pengawas yang memahami prosedur dasar? Di mana dokumen rencana kerja aman dan identifikasi bahaya sebelum pekerjaan dimulai?

 

Kondisi ini menampakkan pelanggaran ketentuan hukum yang berlaku:

 

– UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja Pasal 3 & 4: Pengusaha wajib menjamin keselamatan dan memberikan instruksi kerja yang jelas. Faktanya, pengawas tidak memahami prosedur, pekerja dibebani risiko tanpa arahan aman.

– UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 86–87: Pekerja berhak atas perlindungan K3, pengusaha wajib melindungi nyawa. Faktanya, tidak ada jaminan keselamatan, prosedur kerja tidak jelas.

– PP No. 50 Tahun 2012 tentang SMK3: Wajib menerapkan sistem manajemen K3 dan identifikasi bahaya sebelum kerja. Faktanya, tidak ada analisis risiko, tidak ada prosedur tertulis, dan tidak ada pengawasan yang mumpuni.

 

Kecelakaan ini bukan sekadar musibah tak terelakkan, melainkan akibat kelalaian nyata dalam penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di proyek yang menggunakan dana publik. Semua pihak terkait wajib memikul tanggung jawab, termasuk konsekuensi hukum yang mengikutinya.

 

Berikut tuntutan yang harus segera ditindaklanjuti:

 

1. Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Aceh Tamiang segera turun ke lokasi, lakukan inspeksi mendadak, periksa kelengkapan dokumen K3, dan jatuhkan sanksi tegas atas pelanggaran yang ditemukan.

2. Inspektorat Aceh Tamiang menelusuri kinerja pengawasan konsultan, apakah pengawasan hanya sebatas tanda tangan di atas kertas tanpa pengawasan nyata di lapangan.

3. Aparat Penegak Hukum segera melakukan penyelidikan terkait dugaan kelalaian yang menyebabkan korban mengalami luka‑luka, dan memproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

4. Kontraktor Pelaksana dan Konsultan Pengawas wajib menanggung seluruh biaya pengobatan, pemulihan, serta ganti rugi secara penuh kepada korban.

5. Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang diminta menghentikan sementara seluruh pekerjaan di lokasi proyek hingga dipastikan prosedur kerja, kualifikasi pengawas, dan standar keselamatan telah memenuhi syarat secara sempurna.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi pihak kontraktor dan konsultan pengawas demi keberimbangan pemberitaan. Ruang hak jawab dan hak koreksi tetap terbuka seluas‑luasnya bagi semua pihak terkait.(Zulherman)

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *