sekrtris ylpk ferari Lampung mengapresiasi kajati Lampung ,,mengungkap dugaan kasus dana dak ,,daw ,,sewa kelola di dinas pedidikn lamteng ,,

Blog7 Dilihat

BUSERSIAGA, COM Lampung Tengah –
Tudingan dugaan carut marut pengelolaan Dana Alokasi Khusus, (DAK) dan Dana Alokasi Umum, (DAU) Swakelola tahun 2024 – 2025 di Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Tengah, yang sempat ditangani oleh Kejaksaan Tinggi, (Kejati) Lampung, hingga saat ini bak redup ditelan waktu. Oleh sebab itu Sekretaris YLPK PERARI Lampung, Slamet Riyadi mendesak pihak Kejati Lampung untuk menuntaskan penyelidikikan kasus yang dimaksud.

“Kasus inikan sudah di tangani oleh Kejati Lampung beberapa waktu lalu, bahkan pihak Kejati telah meagendakan untuk memanggil para saksi, namun mengapa hingga saat ini kasusnya mandek dan terkesan menguap,” tegas Slamet, Kamis (28/5/2026).

Ia, menduga penanganan laporan awal gaduhnya kasus tersebut dan menilai lambat hingga ada indikasi di petieskan kasus itu secara terang menduga Kejati Lampung tidak bekerja secara profesional dan transparan dalam menangani perkara Tipikor di Dinsdik Lamteng.
Bahkan lanjut Slamet, termasuk dana swakelola yang seharusnya d kelola oleh masing-masing pihak sekolah, dalam praktiknya dikelola oleh oknum Kadisdik dan PPK yang mengatur anggaran swakelola sekolah tersebut, yang terindikasi fiktip dan tidak sesuai peruntukannya.

“Yang terjadi selama ini, dana swakelola tiap sekolah itupun di manipulasi oleh oknum pihak Dinas bersama Kepsek. Ironikan permasalahan ini, namun hingga saat ini tidak ada keterangan resmi dari Kejati Lampung bagaimana perkembangan kasus ini,” tukasnya.

Oleh sebab itu, YLPK PERARI dalam hal ini mendesak pihak Kejati Lampung untuk kembali menyelesaikan perkara tersebut secara profesional dan transfaran, atau pihaknya akan menempuh cara lain dalam menuntaskan indikasi Tipikor di tubuh Dinas pendidikan Lamteng.

Bahkan menurut Sekretaris YLPK PERARI Lampung ini menyebut bahwa dari hasil investigasi pihaknya di lapangan, menemukan adanya kejanggalan – kejanggalan dalam pelaksanaan DAK dan DAU Swakelola tahun 2024 – 2025. Yang terindikasi di manipulasi oleh Kadisdik, dan kroni dekatnya.

“Sesuai dengan Pasal 2 Tipikor baik Formil maupun Materil mengatur tentang setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun,” tegas Slamet dalam pernyataannya.

Selain itu YLPK PERARI Lampung juga setelah mengumpulkan bukti awal dari hasil investigasi dilapangan secara tegas akan membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi apabila Kejati Lampung tidak merespon persoalan ini hingga tuntas.

“Untuk itu apabila dalam waktu dekat ini masih tidak ada perkemabangan penyelidikan kasus ini, maka kami akan menempuh jalan lain yang lebih tinggi dari Kejati. Segera panggil para saksi seperti janji Kejati pada waktu itu, dan tuntaskan perkaranya hingga ada yang ditetapkan sebagai tesangka,” tegas Sekretaris YLPK PERARI Lampung ini.

( Tim )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *