ACEH TAMIANG / BUSER SIAGA – Pemberitaan media terkait dugaan pelaksanaan yang tidak beres pada proyek Revitalisasi (Revit) di SMA Al Washliyah, Kecamatan Kota Kualasimpang, mendapat respons cepat. Kepala Cabang Pembinaan (Kacabbin) tingkat Sekolah Menengah Atas, Bachtiar, didampingi tim penegak hukum dari Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang, langsung turun tangan meninjau lokasi pekerjaan, Rabu (29/04/2026).
Kedatangan rombongan ini merupakan tindak lanjut langsung atas pemberitaan media sebelumnya yang mengangkat judul “Proyek Revitalisasi Diduga Amburadul”, di mana pekerjaan ditangani oleh pihak Komite Sekolah namun ditemukan banyak kejanggalan teknis di lapangan.
Akui Urutan Kerja Salah, tapi Bilang “Resiko Kebijakan”
Dalam konfirmasinya di lokasi, Kacabbin Bachtiar tidak menampik adanya kesalahan dalam teknis pelaksanaan. Ia mengakui bahwa pihak sekolah dan memang melakukan pelanggaran urutan pengerjaan.
“Memang benar ada kesalahan teknis. Mereka mengerjakan pemasangan plafon dan keramik terlebih dahulu, sementara atap seng belum terpasang,” ungkap Bachtiar di hadapan awak media.
Namun, menurutnya, keputusan tersebut merupakan strategi yang diambil oleh pihak sekolah sendiri.
“Itu adalah kebijakan mereka. Walaupun secara teknis itu salah, namun itu adalah resiko dari kebijakan yang mereka ambil. Dan mereka menyatakan siap mempertanggungjawabkannya nanti setelah pekerjaan selesai,” tegasnya.
Dijelaskan pula, bahwa sebelum proyek bergulir, pihak sekolah sebelumnya telah mengajukan daftar kebutuhan renovasi secara rinci mulai dari tingkat Dinas Provinsi hingga Kementerian.
Di akhir pernyataannya, Bachtiar berharap agar pemberitaan yang dimuat oleh media dapat menyampaikan fakta sesuai dengan apa yang telah dikonfirmasi dan dijawab oleh pihak terkait.
“Kami berharap apa yang sudah dikonfirmasi bisa diberitakan sesuai dengan jawaban yang ada. Ke depannya, kami akan sama-sama mengawasi dan bisa saling berkoordinasi demi kelancaran proyek ini,” pungkas Bachtiar. ( Zulherman )
(Red)






