
BUSERSIAGA, COM Tanggamus – Jajaran Polsek Pulau Panggung Polres Tanggamus bersama personel Koramil Pulau Panggung bergerak cepat menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas sabung ayam di Pekon Sinar Mancak, Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus, Sabtu (30/5/2026).
Kapolsek Pulau Panggung Iptu Suamin mengatakan informasi mengenai adanya dugaan kegiatan sabung ayam diterima pihaknya sekitar pukul 15.10 WIB. Menanggapi laporan tersebut, kemudian berkoordinasi dengan Koramil Pulau Panggung untuk melakukan penyelidikan ke lokasi yang diduga menjadi tempat berlangsungnya aktivitas perjudian tersebut.
“Setelah mendapatkan informasi, kami bersama personel Koramil Pulau Panggung langsung melakukan penyelidikan dan pengecekan ke lokasi yang diduga menjadi tempat kegiatan sabung ayam,” kata Iptu Suamin mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., Minggu 31 Mei 2026.

Kapolsek menjelaskan, sekitar pukul 15.20 WIB, petugas gabungan bergerak menuju lokasi yang berada di kawasan perkebunan. Medan menuju lokasi terbilang cukup sulit karena hanya dapat diakses menggunakan kendaraan roda dua. Jarak lokasi dari Mapolsek Pulau Panggung diperkirakan sekitar enam kilometer.
Setibanya di lokasi sekitar pukul 15.35 WIB, petugas menemukan sebuah areal yang diduga digunakan sebagai tempat kegiatan sabung ayam. Di lokasi terdapat gelanggang yang telah dilengkapi atap terpal dengan ukuran kurang lebih 8 x 10 meter. Selain itu, terdapat pembatas di sekeliling arena yang terbuat dari bahan karet.
Namun saat tim melakukan pemeriksaan, tidak ditemukan adanya aktivitas sabung ayam maupun orang-orang yang berada di lokasi tersebut. Diduga para pelaku telah meninggalkan lokasi sebelum petugas tiba.
“Tim gabungan kemudian melakukan tindakan tegas dengan membongkar arena yang diduga digunakan sebagai gelanggang sabung ayam,” jelasnya.
Iptu Suamin menyebut, dari lokasi tim mengamankan sejumlah barang yang berada di lokasi berupa terpal dan geber pembatas berbahan karet sebagai barang bukti.
“Barang bukti tersebut saat ini diamankan di Polsek Pulau Panggung guna proses penyelidikan,” ujarnya.

Kesempatan itu, Iptu Suamin mengucapkan terima kasih atas informasi masyarakat tersebut dan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat termasuk praktik perjudian maupun penyakit masyarakat lainnya, sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
“Terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi. Kami berharap peran aktif masyarakat terus terjalin dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan,” tandasnya. ( RLS)
Kota Agung, 31 Mei 2026


