Polsek Pugung Amankan Oknum Kakon atas Persangkaan Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Blog7 Dilihat

 

BUSERSIAGA, COM Tanggamus – Unit Reskrim Polsek Pugung Polres Tanggamus menetapkan Kepala Pekon Suka Agung Barat, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus, berinisial EI (36), sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan terkait pengadaan tenda tarup senilai Rp80 juta.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan atas laporan yang diterima Polsek Pugung dengan Nomor LP/B/18/X/2024/SPKT/POLSEK PUGUNG/POLRES TANGGAMUS/POLDA LAMPUNG tertanggal 15 Oktober 2024.

Kapolsek Pugung Ipda Dr. Agus Tri Kurniawan, S.H., M.H mengatakan, perkara tersebut bermula pada 11 Maret 2024 ketika tersangka diduga memesan delapan unit tenda tarup kepada korban, Kemal Fasha, warga Kecamatan Kota Agung Barat.

Saat itu, tersangka menjanjikan pembayaran sebesar Rp80 juta akan dilakukan setelah pencairan Dana Desa Tahap II pada September 2024. Korban kemudian menyerahkan delapan unit tenda tarup yang diterima langsung oleh tersangka.

Namun hingga batas waktu yang dijanjikan, pembayaran tidak kunjung dilakukan. Bahkan sampai laporan dibuat, korban mengaku belum menerima pelunasan atas barang yang telah diserahkan sehingga mengalami kerugian sebesar Rp80 juta.

“Dari hasil penyelidikan, penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana yang dilaporkan korban,” kata Ipda Agus Tri Kurniawan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., Sabtu (6/6/2026).

Kapolsek menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka diduga menggunakan serangkaian keterangan yang membuat korban percaya dan bersedia menyerahkan barang tersebut.

Berdasarkan hasil penyidikan, dana yang semestinya digunakan untuk pembayaran pengadaan tenda itu diduga telah dipergunakan untuk kepentingan pribadi.

Dalam proses penanganan perkara, penyidik telah dua kali melayangkan surat panggilan kepada yang bersangkutan pada April 2026. Namun tersangka tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang sah.

Selanjutnya pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, tim mendatangi kediaman tersangka dan membawa yang bersangkutan ke Mapolsek Pugung untuk dimintai keterangan.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menyimpulkan telah ditemukan alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status EI dari saksi menjadi tersangka.

 

“Tersangka kemudian langsung dilakukan penangkapan dan saat ini proses penyidikan masih terus berjalan untuk melengkapi berkas perkara,” jelasnya.

Kapolsek menyebut, dalam perkara tersebut, pihaknya turut mengamankan barang bukti berupa dua lembar surat tanda titip barang yang berkaitan dengan transaksi pengadaan tenda tarup.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

 

“Kami menegaskan akan menuntaskan penanganan perkara tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku serta menjunjung asas praduga tak bersalah selama proses peradilan berlangsung,” tandasnya. ( RLS )

Kota Agung, 6 Juni 2026

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *