Kabel WiFi Semrawut di Tiang PLN, Manajer ULP Talang Padang Janji Ambil Tindakan

Blog0 Dilihat

BUSERSIAGA, COM Tanggamus
Menanggapi temuan awak media di lapangan, Manajer PLN ULP Talang Padang, Naim, menyatakan akan segera berkoordinasi dengan pihak pimpinan terkait laporan mengenai pemasangan kabel WiFi pada tiang-tiang PLN yang diduga tidak sesuai ketentuan.

Menurut Naim, pemasangan kabel WiFi secara sembarangan berpotensi membahayakan masyarakat serta dapat mengganggu keandalan jaringan listrik.

Salah satu penyebab gangguan listrik, kata dia, adalah hewan yang naik ke jaringan listrik melalui kabel WiFi yang dipasang terlalu rendah. Kondisi tersebut dapat memicu korsleting yang berdampak pada terganggunya pasokan listrik hingga menyebabkan pemadaman di sejumlah wilayah.

“Kami sebenarnya sudah melakukan sosialisasi kepada para pengusaha layanan WiFi di Kantor PLN Rayon Pringsewu. Namun, berdasarkan pantauan kami, pemasangan kabel tanpa izin pada tiang PLN masih terus terjadi di berbagai lokasi, tidak hanya di Kecamatan Pulau Panggung,” ujar Naim.

Ia menambahkan, dalam waktu dekat pihak PLN ULP Talang Padang akan menyampaikan secara resmi kepada awak media mengenai langkah-langkah yang akan ditempuh, termasuk tindakan tegas terhadap pengusaha layanan WiFi yang masih memanfaatkan tiang PLN tanpa izin dan tidak sesuai ketentuan sehingga berpotensi mengganggu keselamatan masyarakat serta keandalan pasokan listrik.

Pemanfaatan tiang PLN untuk pemasangan jaringan telekomunikasi maupun jaringan lainnya diatur secara ketat. Setiap pihak yang ingin menggunakan tiang PLN wajib mengajukan izin, memenuhi standar keselamatan yang berlaku, serta menandatangani perjanjian kerja sama sesuai ketentuan.

Awak media akan terus memantau perkembangan penanganan persoalan ini dan menyampaikan informasi lanjutan kepada masyarakat.

Selain itu, awak media juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tanggamus terkait aspek perizinan, pengawasan, dan penertiban pemasangan jaringan telekomunikasi yang memanfaatkan tiang PLN.
Rilis.( BD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *