Polda Aceh Ungkap 334 Kasus 3C (Curat, Curas dan Curanmor) serta Sejumlah Kasus Menonjol Dalam Kurun Waktu Enam Bulan

Banda Aceh36 Dilihat

 

 

Banda Aceh – Polda Aceh melalui Ditreskrimum dan Ditreskrimsus memaparkan hasil pengungkapan berbagai tindak pidana, mulai dari kasus pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), hingga sejumlah perkara menonjol dalam kurun waktu enam bulan, Januari — Juni 2026.

 

Paparan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Meuligoe Tribrata Polda Aceh, Senin (29/6/2026). Kegiatan itu dipimpin Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, S.I.K., didampingi Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol. Wahyudi, S.I.K., M.H., serta Dirreskrimum Polda Aceh, Kombes Pol. Andre Librian, S.I.K.

 

Dalam kesempatan itu, Joko menyampaikan bahwa pengungkapan berbagai kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polda Aceh dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat melalui penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.

 

“Berdasarkan data yang telah dihimpun, Polda Aceh berhasil mengungkap berbagai tindak pidana yang menjadi perhatian masyarakat, khususnya kasus 3C, yaitu curat, curas, dan curanmor, serta sejumlah kasus menonjol lainnya selama tahun 2026,” ujar Joko.

 

Pengungkapan Kasus Ditreskrimum

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh mencatat keberhasilan dalam mengungkap ratusan kasus tindak pidana konvensional.

Untuk kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), polisi berhasil mengungkap 157 kasus dengan menetapkan 229 tersangka. Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan 223 unit sepeda motor sebagai barang bukti.

 

Sementara itu, pada kasus pencurian dengan pemberatan (curat), Ditreskrimum mengungkap 290 kasus dengan 297 tersangka. Barang bukti yang diamankan mencapai 354 item, terdiri atas barang elektronik, perhiasan, serta senjata tajam.

 

Adapun untuk kasus pencurian dengan kekerasan (curas), polisi berhasil mengungkap 31 kasus dengan 35 tersangka. Barang bukti yang disita sebanyak 57 item, meliputi senjata tajam, pakaian, tali, dan plastik yang digunakan dalam aksi kejahatan.

 

Capaian Ditreskrimsus

Selain pengungkapan kasus kriminal umum, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh juga memaparkan capaian penanganan perkara selama tahun 2026.

 

Pada Subdirektorat Industri dan Perdagangan (Indagsi), dari target tujuh kasus berhasil diselesaikan lima kasus atau 71,42 persen.

 

Sementara Subdit Fiskal, Moneter, dan Devisa (Fismondev) memiliki target delapan kasus, namun baru menyelesaikan satu kasus atau 12,5 persen.

Adapun Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) yang menargetkan lima kasus belum mencatat penyelesaian perkara hingga saat ini.

 

Selanjutnya, Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) berhasil menyelesaikan tiga dari 11 target kasus atau 27,27 persen.

 

Sedangkan Subdit Siber mencatat capaian terbaik dengan menyelesaikan 25 kasus dari target 24 kasus, sehingga tingkat penyelesaiannya mencapai 104,17 persen.

 

Secara keseluruhan, Ditreskrimsus Polda Aceh memiliki target penanganan 55 kasus sepanjang tahun 2026. Hingga akhir Juni, sebanyak 34 kasus berhasil diselesaikan atau mencapai 61,81 persen dari target.

 

Joko menegaskan, keberhasilan pengungkapan berbagai kasus tersebut merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran Polda Aceh dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.

 

“Polda Aceh akan terus meningkatkan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian sebagai upaya bersama dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Aceh,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *