BANDA ACEH – Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) resmi mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik ke Komisi Informasi Aceh. Langkah hukum ini diambil setelah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bappeda Kota Sabang bungkam dan tidak merespons permintaan data yang diajukan oleh SAPA.
SAPA menilai sikap diam badan publik tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Sesuai aturan, badan publik wajib memberikan jawaban tertulis, baik menerima maupun menolak permohonan informasi dengan alasan yang jelas.
Ketua SAPA, Fauzan Adami, menegaskan bahwa sengketa ini bergulir demi memperjuangkan hak konstitusional masyarakat dalam mengawal penggunaan uang negara.
“Ketika badan publik memilih diam, yang dirugikan bukan hanya pemohon informasi, tetapi juga masyarakat. Hak publik untuk mengetahui bagaimana anggaran direncanakan dan digunakan menjadi terabaikan,” ujar Fauzan, Senin (29/6/2026).
Sebelum melangkah ke Komisi Informasi, SAPA telah menempuh prosedur resmi dengan menyurati PPID Bappeda Sabang. Karena tidak direspons, mereka melayangkan surat keberatan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Sabang selaku atasan PPID. Namun, hingga batas waktu legal berakhir, Pemko Sabang tetap tidak memberikan jawaban.
Adapun data yang diminta SAPA adalah dokumen Pokok Pikiran (Pokir) DPRK Kota Sabang Tahun Anggaran 2025 dan 2026. Data tersebut mencakup detail program yang diusulkan, lokasi proyek, hingga besaran anggaran yang dialokasikan.
Fauzan menambahkan, data Pokir mutlak bersifat terbuka karena dibiayai oleh uang rakyat. Transparansi data ini dinilai menjadi kunci utama untuk menutup celah korupsi dan penyimpangan anggaran.
“Pokir tidak boleh menjadi dokumen yang hanya diketahui segelintir orang. Semakin terbuka suatu informasi, semakin kecil peluang terjadinya penyimpangan anggaran,” tegas Fauzan.
SAPA mendesak Komisi Informasi Aceh untuk memutus sengketa ini secara objektif dan independen. Putusan ini diharapkan menjadi yurisprudensi dan peringatan keras bagi seluruh badan publik di Aceh agar tidak menyepelekan hak informasi masyarakat.
Sementara itu, wartawan media ini telah mencoba meminta klarifikasi langsung kepada Kepala Bappeda Kota Sabang melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini ditayangkan, yang bersangkutan belum memberikan respons atau jawaban resmi.






