ACEH TAMIANG / Buser Siaga – Praktisi hukum Viski Umar Hajir Nasution, SH, MH berencana melaporkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang ke Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung RI. Langkah itu diambil karena putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait pengembalian lahan PT Desa Jaya Alur Meranti seluas sekitar 800 hektar belum dieksekusi hingga kini, padahal sudah berkekuatan hukum tetap.
Berdasarkan penjelasan Viski, tiga putusan kasasi nomor 5799 K/Pid Sus/2024, 5791 K/Pid Sus/2024, dan 5795 K/Pid Sus/2024 atas nama terpidana Tengku Yusni, Tengku Rusli, dan H. Mursil, SH., M.Kn telah diterima Kejari Kuala Simpang sejak 3 Juli 2025. Amar putusan memerintahkan dua aset dikembalikan ke negara cq Pemkab Aceh Tamiang: lahan PT Desa Jaya Alur Jambu ±400 ha dan PT Desa Jaya Alur Meranti ±800 ha. Hanya yang pertama sudah dieksekusi; lahan lebih luas masih tertahan.
“Secara hukum, putusan yang sudah inkracht bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan tanpa penundaan. Tidak ada dasar hukum yang membenarkan penundaan ini,” tegas Viski dalam rilis diterima Rabu (24 Juni 2026).
Sebelum melapor, pihaknya sudah mengirim surat penjelasan ke Kejari Aceh Tamiang tanggal 15 Juni 2026, namun tak mendapat jawaban sama sekali. Menurutnya, ketidakterbukaan ini bertentangan dengan semangat wilayah bebas korupsi dan birokrasi bersih melayani (WBK‑WBBM).
“Kalau hak hukum sudah jelas tapi tidak ditegakkan tepat waktu, sama saja tak ada keadilan. Lahan ini jika segera dikembalikan, pendapatannya bisa masuk Pendapatan Asli Daerah dan dimanfaatkan langsung untuk kesejahteraan masyarakat Aceh Tamiang,” ujarnya.
Viski menegaskan, laporan ke Kejagung tinggal menunggu waktu jika dalam waktu dekat Kejari belum bergerak mengeksekusi lahan seluas 800 hektar itu sesuai perintah Mahkamah Agung. ( Zulherman )






