
Aceh Tenggara | Pj Pengulu Kute Desa Naga Timbul Kecamatan Leuser dilaporkan Masyarakat dan perangkat desanya ke Wakil Bupati Aceh Tenggara, Senin (15/06/2020) di dampingi Lsm Komunitas Pemantau Korupsi Nusantara (KPK-N) Agara.
Laporan dilakukan terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan dan penyalahgunaan wewenang serta penyalahgunaan anggaran tahun 2019 – 2020, oleh Syariful Alamsyah Pj Pengulu Kute Desa Naga Timbul.
Berdasarkan surat pengantar laporan masyarakat Desa Naga Timbul disebutkan, pembangunan sarana air bersih senilai Rp 195 juta. Namun yang dikerjakan hanya pengadaan satu unit mesin pompa air (Merk Sanyo).
Kemudian perehaban lantai, bak kamar mandi dan pengecatan. Sementara yang direhab bangunan MCK lama dibangun oleh Dinas Bina Marga dan Cipta Karya (BMCK) sumber dana DAK-APBK pada tahun 2010.
Selain itu, untuk anggaran tahun 2020 tahap ke I dan tahap II terindikasi ada dugaan pemalsuan tanda tangan yang dilakukan Pj Pengulu Kute Desa Naga Timbul untuk penarikkan Dana Desa di Bank BPD Aceh, tertuang didalam surat pengantar laporan masyarakat Desa Naga Timbul kepada Bupati Cq Inspektorat Aceh Tenggara.
Menindaklanjuti laporan masyarakat Desa Naga Timbul, Wakil Bupati Agara, Bukhari mengatakan akan merekomendasikan laporan tersebut kepada Inspektorat.
Terkait masalah pemalsuan tanda tangan, Wabup Agara mengarahkan agar masyarakat melaporkan langsung ke Aparat Penegak Hukum (APH).
Sementara itu, Ketua DPC Lsm KPK-N Agara, Junaidi minta kepada Inspektorat secepatnya menindaklanjuti laporan masyarakat Desa Naga Timbul yang telah rekomandasi Wakil Bupati Aceh Tenggara, tandasnya.