Aceh Tamiang/ Buser Siaga Sehubungan dengan pendataan rumah rusak akibat siklon tropis Senyar yang tengah berjalan di Kabupaten Aceh Tamiang, Pemerintah mengumumkan beri batas waktu pendataan diperpanjang hingga tanggal 22 Januari 2026 pukul 18.00 WIB.

Kami mengimbau seluruh Camat, Datok Penghulu, dan perangkat terkait untuk segera menyampaikan informasi ini kepada masyarakat, sekaligus memastikan data yang sudah terkumpul dapat ditetapkan dan diperbarui sesuai kondisi sebenarnya.

Masyarakat dapat melakukan pengecekan dan pembaruan data rumah rusak melalui situs resmi:

https://cekdatabencana.acehtamiangkab.go.id/

Pendataan wajib dilengkapi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) pemilik rumah untuk kelancaran proses selanjutnya.

Kami mengharapkan seluruh masyarakat memanfaatkan kesempatan ini agar data rumah rusak dapat tercatat dengan akurat. Terima kasih atas perhatian dan kerja sama yang telah diberikan.

Sumber: Sistem Informasi Kebencanaan Terpadu (SIKAT) Kabupaten Aceh Tamiang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *