Mengejutkan 38 Warga Desil 1 Di Aceh Tamiang Dicoret Dari Bansos Gegara Tuduhan Judi Online

Aceh tamiang16 Dilihat

ACEH TAMIANG / BUSER SIAGA – Sebuah kebijakan yang dinilai sangat memilukan dan tidak berpihak pada rakyat terjadi di Desa Kota Lintang, Kecamatan Kota Kualasimpang. Sebanyak 38 Kepala Keluarga (KK) yang tercatat sebagai warga sangat miskin atau masuk dalam kategori Desil 1, tiba-tiba bantuan sosialnya dihentikan secara sepihak dengan tuduhan mencemaskan: Terlibat Judi Online.

Ironisnya, sebagian dari mereka adalah korban banjir besar yang rumah dan harta bendanya baru saja ludes diterjang air, namun justru kini diputus hak hidupnya dari bantuan negara.

Salah satu korban yang merasa sangat dirugikan adalah M. Nur (50 tahun). Pria yang memiliki 7 orang anak ini mengaku syok dan bingung. Bantuan berupa beras dan lainnya sudah tidak cair sejak periode Juli-September 2025 lalu hingga kini.Dalam data yang diterima, alasan pencoretan tertulis: “Bansos tidak dipergunakan sesuai peruntukannya”.

“Saya ini warga desil 1, orang paling miskin di kampung. Rumah dan barang-barang saya habis dibawa banjir. Makan saja susah, mana mungkin saya punya uang atau kemampuan main judi online?” keluh M. Nur dengan nada kecewa kepada awak media, Jumat (01/05/2026).

Lebih jauh ia menegaskan, dirinya tidak pernah dipanggil, tidak pernah diperiksa, dan tidak pernah diberitahu sebelumnya oleh pihak desa maupun pendamping.

“Ini sangat tidak adil! Kapan saya pernah diberitakan atau dipanggil untuk dimintai keterangan? Tiba-tiba saja nama saya dicoret dengan tuduhan yang tidak benar. Siapa sebenarnya yang menggunakan data KTP dan KK saya ini?” tanyanya menuntut kejelasan.

Ketika awak media mencoba mengkonfirmasi hal ini kepada pendamping PKH setempat bernama ANWAR,S.Pd,.M.Pd    pada 30 April 2026 lalu, jawaban yang diberikan justru semakin menambah tanda tanya besar.

Anuar mengakui adanya 38 KK yang dihentikan bantuannya dengan alasan judi online. Namun saat ditanya siapa yang menuduh dan bagaimana prosesnya, ia justru melempar tanggung jawab.

“Itu data dari pusat. Tanya saja ke Kemensos. Kami hanya menjalankan data yang ada,” ujarnya singkat tanpa mau menjelaskan mekanisme verifikasi yang jelas.

Kasus di Aceh Tamiang ini justru bertolak belakang dengan pernyataan resmi Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy.

Menurut Menko, terjadi kesalahpahaman di lapangan. Ia menegaskan bahwa negara tetap wajib menolong warga miskin sesuai UUD 1945 Pasal 34 Ayat 1.

“Harus dibedakan antara pelaku dan korban. Pelaku adalah penjudi dan bandarnya yang harus ditindak hukum. Tapi warga miskin atau keluarga yang terdampak, itu adalah korban. Mereka tetap berhak mendapatkan bantuan sosial,” jelas Muhadjir.

Ia juga menegaskan, jangan sampai masyarakat awam mengira bahwa semua warga yang terkena imbas judi online langsung dicoret, padahal yang dimaksud adalah penindakan tegas terhadap para pelakunya, bukan mematikan hak hidup keluarga yang sudah miskin.

M. Nur dan puluhan warga lainnya kini berteriak meminta keadilan. Mereka meminta Bupati Aceh Tamiang dan pihak terkait segera turun tangan mengecek data ini.

“Jangan menindas rakyat kecil yang sudah tertimpa musibah. Kami butuh makan, kami butuh bantuan untuk bangkit kembali, bukan justru diputus haknya dengan tuduhan yang tidak jelas asal-usulnya,” pungkas M. Nur.

 

 

 

( Zulherman )

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *