Buset Siaga.Com , Bendungan –   Bandungan, Kab. Semarang, 28 Oktober 2025 – Laporan dugaan penistaan agama di sebuah tempat karaoke di Bandungan, Kabupaten Semarang, memasuki tahap baru. Miftakul Ma’na, didampingi kuasa hukumnya, Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., resmi melaporkan kasus ini ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah, Senin (28/10/2025).

Donny Andretti, yang juga Ketua Umum Feradi WPI dan Pimpinan Firma Hukum Subur Jaya & Rekan, menyatakan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas, memastikan penegakan hukum yang objektif dan transparan.

Miftah menjelaskan, kejadian bermula saat dirinya dan rekan-rekan mengunjungi sebuah kafe karaoke yang diduga milik Ibo. Menurutnya, Ibo melontarkan ucapan yang dianggap menghina agama Islam, marah di masjid karena merasa terganggu suara azan, serta menendang meja pelanggan.

“Setelah marah-marah di resto Paradise Bandungan, Ibo mendatangi empat orang di parkiran dan meremehkan Hari Santri, bukannya meminta maaf,” ujar Miftah.

Miftah menyerahkan bukti video dan rekaman kejadian dalam flashdisk kepada penyidik Polda Jateng. Donny Andretti menambahkan, laporan ini adalah langkah hukum serius untuk memastikan setiap dugaan penistaan agama diproses sesuai aturan.

“Kami berharap penegakan hukum dilakukan seadil-adilnya, agar isu ini tidak menimbulkan perpecahan,” tegas Donny, yang juga Ketua Umum Asosiasi Perkumpulan Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia (KAWAN JARI/IWJRI).

Terkait isu perusakan masjid yang sempat dikaitkan dengan kasus ini, Miftah menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk mengungkap fakta sebenarnya.

Kasus ini menarik perhatian luas, dengan harapan proses hukum berjalan transparan dan menghasilkan putusan yang adil.

Catatan Redaksi: Media ini berkomitmen untuk netral dan berimbang. Hak jawab atau klarifikasi dari pihak-pihak terkait terbuka sesuai UU Pers No. 40/1999 dan Kode Etik Jurnalistik. ( Zulherman )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *