Aceh Tamiang / Buser Siaga →
Seruan Ketua Aceh Tamiang Corruption Watch (ATCW), Eddy Arnaldy Harahap, agar media diproses hukum lantaran dinilai memfitnah kepala sekolah, justru berbalik menyoroti keberadaan lembaga yang dipimpinnya. Konfirmasi resmi Kepala Kesbanglinmas sekaligus Kesbangpol Aceh Tamiang, pengakuan sendiri sang ketua, hingga fakta hubungan keluarga dengan pihak yang dibela, merangkai tanda tanya besar: apakah ATCW berwenang bicara sebagai kontrol sosial, padahal status hukumnya belum jelas?
Saat dikonfirmasi awak media Kamis (25 Juni 2026), Kepala Kesbanglinmas/Kesbangpol Aceh Tamiang Agusliana Devita S.STP MSI menegaskan: “Sampai hari ini, ATCW belum pernah melaporkan legalitas maupun jadwal kegiatan, sama sekali tak tercatat administrasi kami.” Secara prinsip, lanjutnya, lembaga yang mengatasnamakan masyarakat ini dianggap belum sah, diduga bodong, berjalan ilegal sebelum melengkapi syarat pendaftaran resmi.
Padahal sebelumnya Eddy Arnaldy Harahap bersuara keras menanggapi pemberitaan soal revitalisasi SDN Gerenggam —sekolah yang diketahui dipimpin istrinya. Ia menuntut: “Jika ada unsur fitnah, sekolah boleh lapor polisi, agar pers tetap profesional”. Posisi itu langsung memicu tudingan konflik kepentingan: lembaga yang mengaku pengawas korupsi justru dipimpin suami pihak terkait kasus yang disorot media.
Ditekankan masalah administrasi, Eddy—yang juga dipanggil Edi Cerr—berkilah: “Benar sejak 2005 ATCW cuma sekali daftar di Kesbanglinmas, tapi kami sudah tercatat Kemenkumham. Kalau tak percaya cari saja sendiri datanya.”* Jawaban itu makin membuka celah: pendaftaran pusat tidak otomatis menggantikan kewajiban lapor ke pemerintah daerah sesuai aturan penyelenggaraan organisasi kemasyarakatan. Beberapa pihak pun mempertegas imbauan keras ke seluruh instansi dan dinas Pemkab Aceh Tamiang: “Jangan mau ditakut‑takuti oknum berkedok ATCW.”
Tak cuma soal legitimasi, muncul sorotan tajam terkait kalau ada aliran bantuan uang negara ke lembaga ini. Diharapkan “Harus dievaluasi ulang, diaudit secara hukum dengan tuntas. Jangan sampai anggaran rakyat habis di tangan lembaga tak terverifikasi.”
Ironisnya, ATCW yang membawa nama “Korupsi Watch” kini belum bisa memberikan bukti administrasi keberadaannya. Hingga berita ini diturunkan, media belum menerima klarifikasi sah melengkapi data hukum; ruang hak jawab sesuai UU Pers masih tetap terbuka, namun belum disambangi pihak terkait.
Di mata pengamat hukum administrasi, seruan membawa persoalan ke jalur hukum sah‑sah saja dalam negara demokrasi , asal lembaga penyerunya sendiri punya dasar berdiri yang jelas, transparan, dan bebas dari benturan kepentingan publik. Tanpa itu, suara “pengawas” berisiko dianggap sekadar tameng oknum melindungi kepentingan pribadi.( Zulherman)






