Aceh Tamiang/a , 15 Mei 2026 || Buser Siaga – Ini benar-benar di luar dugaan dan memicu kemarahan publik! Bagaimana mungkin, lahan perkebunan seluas 877 hektare milik PT Desa Jaya (DJ) Alur Meranti, Kecamatan Kejuruan Muda, yang sudah secara sah dan resmi menjadi milik negara, masih dikuasai dan diambil hasilnya oleh pihak perusahaan seolah-olah tidak ada apa-apa?
Fakta di lapangan sangat jelas. Di lokasi lahan tersebut, sudah terpasang kokoh papan plang resmi dari Kejaksaan Tinggi Aceh yang menandakan status hukum tanah ini. Tertulis tegas di sana:

“PERINTAH PENYITAAN KEJAKSAAN TINGGI NOMOR: PRINT-34/L.1/01/2023 TANGGAL 25 JANUARI 2023 SERTA PENETAPAN PENGADILAN NEGERI KUALASIMPANG NOMOR 351/PEN PID.B-SITA/2023/PN Ksp TANGGAL 27 JUNI 2023”
Lahan ini disita karena menjadi objek kasus besar tindak pidana korupsi, yang menjerat tersangka dengan inisial TY dan kawan-kawan. Dan yang lebih pasti lagi, kasus ini sudah memiliki kekuatan hukum mutlak! Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 5799K/Pid.Sus/2024 tanggal 16 Desember 2024, lahan ini sudah dinyatakan harus kembali ke pangkuan negara.
Artinya, secara hukum, PT Desa Jaya sudah tidak punya hak sedikitpun untuk menginjakkan kaki, apalagi mengelola dan mengambil hasil kebun ini. Namun kenyataannya, perusahaan itu masih beroperasi dengan leluasa!
Informasi yang berhasil dihimpun mengungkapkan, setiap harinya pihak perusahaan memanen buah sawit sebanyak 10 ton lebih dari lahan ini. Hasil panennya pun langsung dijual dan masuk kas perusahaan, padahal seharusnya hasil itu milik rakyat Aceh Tamiang.
Ironisnya lagi, Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang sendiri sudah menggelar acara penyerahan lahan ini kepada Pemerintah Kabupaten pada 21 Oktober 2025 lalu. Tapi mengapa sampai hari ini, pihak perusahaan masih berani bertindak seolah-olah tanah itu milik mereka sendiri?
Pertanyaan besar kini bergulir di tengah masyarakat: Siapa yang melindungi mereka? Mengapa hukum terasa tumpul di sini? Dan kemana saja aparat penegak hukum selama ini?
Publik menuntut penjelasan dan tindakan tegas! Jangan sampai aset negara yang bernilai triliunan ini terus dikuasai dan dinikmati oleh segelintir orang, sementara rakyat Aceh Tamiang hanya bisa menonton dan menunggu janji manis.( Zulherman )












