Ketua ylpk perari Lampung periksa kepala kampung pojo Basuki dugaan pembngun jebatn

Blog4 Dilihat

 

BUSERSIAGA, COM Lampung Tengah –
Ketua DPD Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Perjuangan Anak Rakyat Indonesia (YLPK PERARI) Lampung, Yunisa Putra mendesak pihak Aparat Penegak Hukum, (APH) khususnya Tipikor Polres Lampung Tengah, untuk mengungkap, dan mengusut tuntas dugaan penyelewengan pengelolaan anggaran bantuan BPBD Kabupaten Lampung Tengah, (Dana Bantuan Bencana) Tahun anggaran 2025, dalam pembangunan jembatan yang tersebar di 16 Kampung seKabupaten Lampung Tengah.

“Kita ketahui saat ini unit lll Tipikor Sat Reskrim Polres Lamteng sedang mengusut dan mengumpulkan keterangan dari 16 Kakam seKab.Lamteng, guna mengungkap dugaan penyelewengan bantuan pembangunan jembatan. Untuk itu kita akan mengawal prosesnya hingga tuntas,” terang Yunisa, Kamis (14/5/2026).

Ia, menyebut bahwa anggaran yang di gelontorkan Pemkab.Lamteng melalui BPBD dalam bantuan pembangunan jembatan itu sejumlah milyaran rupiah, dan apabila bantuan itu diduga menjadi bancakan oknum Kakam, atau pihak yang tidak bertanggung jawab, kita minta APH untuk memprosesnya secara tuntas, transfaran dan profesional.

“Dari informasi yang YLPK PERARI himpun dilapangan, sudah ada beberapa Kakam yang di mintai keterangannya terkait hal itu. Bahkan ada dugaan anggaran bantuan bencana alam yang bersumber dari Belanja Tak Terduga (BTT) Pemkab.Lamteng tahun 2025, di selewengkan oleh oknum Kakam dan pihak terkait,” tukasnya.

Selain itu menurut Ketua YLPK PERARI Lampung ini, pihaknya berencana menyurati Polda Lampung untuk dapat memantau jalannya proses pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan perkara yang dimaksud, termasuk pihak BPBD Lamteng.

“Kita menekankan transparansi dalam penggunaan dana bantuan agar tepat sasaran dan mencegah penyalahgunaan dana bagi masyarakat terdampak, dan pemulihan akses jembatan bagi masyarakat. Bila, anggaran itu benar di salahgunakan, atau menjadi bahan bancakan Kakam, artinya, pihak-pihak yang terlibat mengetahui apa konsekuensi hukumnya,” tegas Yunisa.

Dalam hal ini,yayasan lembaga perlindungan konsumen perjuangn anak negeri ,(ylpk perari)mendesak proses penyelidikan oleh Tipikor Polres Lamteng,dan hrus diketahui bapak Kapolres lamteng harus harus selesai dan mengusut hingga mendapati siapa aktor yang terlibat dalam penyalahgunaan dana bantuan bencana ini, mengingat tindakan tersebut berdampak langsung pada korban bencana, dan jembatan merupakan akses jalan perekonomian bagi masyarakat.( Tim )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *