Tim Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus Ungkap Kasus Penadahan HP Hasil Curian, Satu Tersangka Diamankan dan Satu DPO Diburu

Blog4 Dilihat

 

BUSERSIAGA, COM Tanggamus – Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penadahan yang berkaitan dengan perkara pencurian handphone di wilayah Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus.

Dalam pengungkapan tersebut, tim mengamankan seorang tersangka berinisial FH (30), warga Pekon Kampung Baru, Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus. Sementara satu orang lainnya berinisial A, warga Pekon Negara Batin, Kecamatan Kota Agung Barat, masuk daftar pencarian orang (DPO).

Selain mengamankan tersangka, polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit handphone Redmi Note 13 warna hitam beserta kotaknya dengan nomor IMEI yang sesuai milik korban.

Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Khairul Yasin Ariga, S.Kom., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari hasil penyelidikan laporan polisi tertanggal 1 September 2025. Korban diketahui bernama Suci Melisa Binti Idham Cholid (31), warga Pekon Suka Agung, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus.

“Tersangka FH berhasil diamankan pada Minggu malam, 10 Mei 2026 sekitar pukul 21.30 WIB di kediamannya,” kata AKP Khairul Yasin Ariga, Senin 11 Mei 2026.

Dijelaskan Kasat, peristiwa pencurian terjadi pada Minggu, 31 Agustus 2025 sekitar pukul 11.30 WIB di Komplek Islamic Center Kota Agung saat korban menjadi panitia kegiatan Tanggamus Color Run.

Saat kejadian, korban sedang mempersiapkan souvenir untuk dibagikan kepada panitia kegiatan. Namun di tengah aktivitas tersebut, korban menyadari handphone miliknya berupa Redmi Note 13 warna hitam telah hilang.

 

 

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp2,4 juta dan melaporkan peristiwa itu ke Polres Tanggamus,” jelasnya.

Kasat menyebut, pengungkapan kasus bermula saat Tim Tekab 308 Presisi memperoleh informasi terkait keberadaan handphone milik korban di rumah tersangka FH di Pekon Kampung Baru, Kecamatan Kota Agung Timur.

Pada Minggu, 10 Mei 2026 sekitar pukul 21.30 WIB, tim bergerak menuju rumah tersangka FH. Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka menyerahkan handphone Redmi Note 13 tersebut dan setelah dicocokkan, nomor IMEI handphone sesuai dengan kotak milik korban.

Dari hasil interogasi, FH mengaku mendapatkan handphone tersebut dari seorang pria berinisial A, warga Pekon Negara Batin, Kecamatan Kota Agung Barat, dengan harga murah. Selain itu, handphone tersebut juga sempat direset oleh tersangka.

“Berdasarkan keterangan tersangka, handphone tersebut diperoleh dari saudara A yang saat ini telah masuk daftar pencarian orang,” ungkapnya.

Tim kemudian bergerak menuju rumah A di Pekon Negara Batin, Kecamatan Kota Agung Barat guna melakukan pengembangan kasus. Namun saat tiba di lokasi, petugas mendapati yang bersangkutan tidak berada di rumahnya.

 

 

“Tim langsung melakukan pencarian dan penyisiran di sekitar lokasi, namun terduga pelaku telah melarikan diri,” terang Kasat.

Kasat Reskrim menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengembangan guna memburu pelaku utama pencurian yang saat ini masih buron.

“Hingga saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap satu DPO yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian handphone tersebut,” tegasnya.

Saat ini tersangka FH telah diamankan di Mapolres Tanggamus untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 591 KUHP Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penadahan.

“Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara paling lama empat tahun,” tandasnya. ( RLS )

Kota Agung, 11 Mei 2026

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *