Tim Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus Ungkap Penadahan Terkait Kasus Curas, Dua Orang Diamankan dan Tiga DPO Diburu

Blog0 Dilihat

 

BUSERSIAGA, COM Tanggamus – Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penadahan yang berkaitan dengan perkara pencurian dengan kekerasan (curas) modus jambret di Jalan Lintas Barat Pekon Banjar Sari, Kecamatan Kota Agung Timur.

Dalam pengungkapan tersebut, tim mengamankan dua orang tersangka berinisial AR (26), warga Pekon Gunung Doh, Kecamatan Bandar Negeri Semuong dan YP (20) warga Pekon Bandar Kejadian, Kecamatan Wonosobo. Sementara tiga orang lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO).

Selain menangkap 2 tersangka, tim turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Vivo Y15 dan kotak handphone dengan nomor IMEI yang sesuai milik korban.

 

 

Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Khairul Yasin Ariga, S.Kom., M.H. mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari hasil penyelidikan laporan polisi tertanggal 1 Maret 2026. Korban diketahui bernama Weni Agustina (38), warga Pekon Tanjung Anom, Kecamatan Kota Agung Timur.

“Kadua tersangka ditangkap kemari, Kamis 7 April 2026 di kediamannya masing-masing,” kata AKP Khairul Yasin Ariga, Jumat 8 Mei 2026.

Dijelaskan Kasat, peristiwa curas sendiri terjadi pada Minggu, 1 Maret 2026 sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan Lintas Barat Pekon Banjar Sari, Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus. Saat kejadian, korban bersama suaminya, Ayup Sulaiman, baru pulang dari Rumah Sakit Secanti Gisting usai mengobati anak mereka yang sakit.

Di tengah perjalanan, sepeda motor yang mereka kendarai dipepet oleh dua orang pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor. Pelaku kemudian merampas tas milik korban yang berisi satu unit handphone Vivo Y15, sejumlah dokumen pribadi serta uang tunai sebesar Rp350 ribu.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp2.050.000 dan melaporkannya ke Polres Tanggamus,” jelasnya.

 

 

Kasat menyebut, penangkapan bermula Tim Tekab 308 Presisi yang memperoleh informasi keberadaan handphone milik korban di rumah salah satu tersangka berinisial AR (26), warga Pekon Gunung Doh, Kecamatan Bandar Negeri Semuong.

Pada Kamis, 7 Mei 2026 sekitar pukul 16.30 WIB, tim bergerak menuju rumah tersangka AR. Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka menyerahkan handphone Vivo Y15 tersebut dan setelah dicocokkan, nomor IMEI handphone sesuai dengan kotak milik korban.

Dari hasil interogasi, AR mengaku membeli handphone tersebut dari YS (20) dan seorang rekannya berinisial HF alias ODI yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO), dengan harga Rp350 ribu.

Tim kemudian bergerak menuju rumah YS di Pekon Bandar Kejadian, Kecamatan Wonosobo, sekitar pukul 18.30 WIB dan berhasil mengamankan yang bersangkutan.

Kepada petugas, YS mengaku memperoleh handphone tersebut dari dua orang lainnya berinisial IN dan HR. Ketiganya diketahui merupakan warga Pekon Bandar Kejadian, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.

“Tim langsung melakukan pengembangan ke rumah para terduga pelaku lainnya, namun mereka telah melarikan diri,” ungkapnya.

Kasat menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan pelaku guna mengungkap keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

“Hingga saat ini kami masih memburu 3 terduga pelaku lain baik dalam keterlibatan penadahan maupun dugaan Curas,” tegasnya.

Saat ini, kedua tersangka ditahan di Mapolres Tanggamus, mereka dijerat Pasal 591 KUHP Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penadahan.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman penjara paling lama empat tahun,” tandasnya. ( RLS )

Kota Agung, 8 Mei 2026
Kasi Humas Polres Tanggamus
Iptu Primadona Laila, S.H.
CP: 0822-7969-31860

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *