Ketua YLPK PERARI Lampung Murka, Pelaporan Jurnalis Dinilai Cedera Kebebasan Pers

Blog49 Dilihat


‎BUSERSIAGA,COM Lampung Tengah – Ketua DPD Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Perjuangan Anak Negeri (YLPK PERARI) Lampung, Yunisa Putra, mengecam tindakan Kepala Kampung, Ngestirahayu, Kecamatan, Punggur, Lampung Tengah, yang melaporkan karya jurnalis salah satu media daring yang memuat berita yang menyoroti anggaran dalam kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi jembatan. diKampung tersebut.

‎”Mereka, (Jurnalis) dilindungi UU dalam menjalankan tugas pers nya, jadi jangan main lapor aja, soal berita yang dimaksud. Di Indonesia, jurnalis (atau wartawan) dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegas Yunisa menanggapi persoalan tersebut, Minggu (31/5/2026).

‎Menurutnya, apabila ada sengketa dalam pemberitaan, maka ada hak narasumber untuk menyelesaikannnya melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan penyelesaian sengketa di Dewan Pers, bukan serta merta dilaporkan atau dikriminalisasi.

‎”Oleh sebab itu saya mengecam tindakan yang dilakukan oleh Kakam, Ngestirahayu tersebut. Dan sangat saya sanyangkan hal itu terjadi. Ingat, Jurnalis memiliki UU Pers dalam menjalankan tugas mereka. Dalam Pasal 8 UU Pers secara tegas menyatakan bahwa wartawan mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan profesinya,” ungkap pentolan YLPK PERARI Lampung ini.

‎Selain itu menurut mantan anggota DPRD Lamteng ini menyebut bahwa, UU Pers adalah aturan yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi dan perlindungan kebebasan berpendapat tercantum dalam Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945.

‎”Saya akan pasang badan untuk membela jurnalis tersebut, apabila sang Kakam masih pada pendiriannya, dan saya membuka lebar ruang agar permasalahan ini di bawa secara musyawarah yang baik,” pungkasnya.

‎Diketahui sebelumnya, salah satu jurnalis media daring Forumkota.id memberitakan soal carut marut kegiatan rehabilitasi jembatan di Kampung, Ngestirahayu, Kec.Punggur, Lamteng. Atas dasar itulah sang Kakam melaporkan hal tersebut ke APH, karena merasa tidak terima dengan apa yang telah diberitakan oknum jurnalis berinisial To tersebut.


‎Lampung Tengah – Ketua DPD Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Perjuangan Anak Negeri (YLPK PERARI) Lampung, Yunisa Putra, mengecam tindakan Kepala Kampung, Ngestirahayu, Kecamatan, Punggur, Lampung Tengah, yang melaporkan karya jurnalis salah satu media daring yang memuat berita yang menyoroti anggaran dalam kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi jembatan. diKampung tersebut.

‎”Mereka, (Jurnalis) dilindungi UU dalam menjalankan tugas pers nya, jadi jangan main lapor aja, soal berita yang dimaksud. Di Indonesia, jurnalis (atau wartawan) dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegas Yunisa menanggapi persoalan tersebut, Minggu (31/5/2026).

‎Menurutnya, apabila ada sengketa dalam pemberitaan, maka ada hak narasumber untuk menyelesaikannnya melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan penyelesaian sengketa di Dewan Pers, bukan serta merta dilaporkan atau dikriminalisasi.

‎”Oleh sebab itu saya mengecam tindakan yang dilakukan oleh Kakam, Ngestirahayu tersebut. Dan sangat saya sanyangkan hal itu terjadi. Ingat, Jurnalis memiliki UU Pers dalam menjalankan tugas mereka. Dalam Pasal 8 UU Pers secara tegas menyatakan bahwa wartawan mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan profesinya,” ungkap pentolan YLPK PERARI Lampung ini.

‎Selain itu menurut mantan anggota DPRD Lamteng ini menyebut bahwa, UU Pers adalah aturan yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi dan perlindungan kebebasan berpendapat tercantum dalam Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945.

‎”Saya akan pasang badan untuk membela jurnalis tersebut, apabila sang Kakam masih pada pendiriannya, dan saya membuka lebar ruang agar permasalahan ini di bawa secara musyawarah yang baik,” pungkasnya.

‎Diketahui sebelumnya, salah satu jurnalis media daring Forumkota.id memberitakan soal carut marut kegiatan rehabilitasi jembatan di Kampung, Ngestirahayu, Kec.Punggur, Lamteng. Atas dasar itulah sang Kakam melaporkan hal tersebut ke APH, karena merasa tidak terima dengan apa yang telah diberitakan oknum jurnalis berinisial To tersebut.( Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *