TAMIANG / Buser Siaga — Sikap Ketua Majelis Pendidikan Daerah (MPD) Aceh Tamiang, Mustaqim, dinilai sangat tidak tegas dan memprihatinkan terkait dugaan pelanggaran berat yang dilakukan salah satu anggotanya. Oknum tersebut terbukti merangkap jabatan sekaligus menjabat sebagai Pejabat Mukim dan Anggota MPD, namun justru menerima penghasilan dari dua sumber mata anggaran APBK yang sama.
Saat dikonfirmasi awak media pada Kamis (17/9/2026) di ruang kerjanya, tanggapan Muttaqin justru memperlihatkan ketidaktahuannya secara mencolok terhadap peraturan yang seharusnya dipahami dan ditegakkan. Ia mengaku masih menunggu koordinasi dari Bagian Hukum serta hasil pemeriksaan Inspektorat Aceh Tamiang, seolah tidak memiliki kewenangan untuk mengambil langkah tegas sesuai mandat lembaganya.
Padahal, persoalan ini diatur secara tegas dalam Qanun Aceh Tamiang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Qanun Nomor 11 Tahun 2013 — aturan yang jelas melarang rangkap jabatan sekaligus penerimaan ganda dari anggaran negara. Ketidaktahuan Ketua MPD terhadap payung hukum ini dianggap sebagai kebodohan jabatan sekaligus kelalaian yang merugikan tata kelola kelembagaan.
Ironisnya, di hadapan media, salah satu anggota MPD justru membela praktik tersebut dengan alasan yang tidak berdasar: “Kasus seperti ini bukan hal baru, bukan hanya di MPD, di lembaga lain juga ada.” Pernyataan ini semakin menegaskan adanya upaya membiarkan pelanggaran berlangsung tanpa ditindaklanjuti secara serius.
Kondisi ini mendesak Inspektorat Aceh Tamiang untuk segera turun melakukan pemeriksaan mendalam. Oknum yang terbukti menyalahgunakan jabatan ganda wajib mengembalikan seluruh kerugian uang negara yang telah diserap, serta diproses sesuai jalur hukum yang berlaku.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak terkait maupun oknum anggota MPD yang diduga telah dihubungi awak media belum memberikan tanggapan atau hak jawab.
(Zulherman)
