BUSERSIAGA ,COM Tanggamus — Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), LKPNI PROJAMIN Provinsi Lampung, Hermawansyah : Penyelenggara Pemilu di Kabupaten Tanggamus tidak berkompeten dan tidak becus dalam menangani Kasus Pemilu 2024. Kamis, (14/3/2024).
Berawal pada Penggelembungan hingga 800 suara di daerah Bandar Negeri Semoung (BNS), Tanggamus Yaitu : Bustami Zainudin 808 suara, Dyah Siti Nuraini (842 suara) dan David Kurniawan (888 suara) ternyata dalam lembar C Hasil tercatat Bustami Zainudin hanya mendapatkan 8 suara, David Kurniawan (0 suara), Dyah Siti Nuraini (16 suara).
Kemudian aksi protes, KPU Kabupaten Tanggamus, saat PPK Kecamatan Bulok membacakan hasil suara caleg Provinsi Partai PKB, Caleg Kabupaten Partai PDIP dan hasil suara Caleg Kabupaten Partai PPP. Protes para saksi sejumlah Partai pada hari ke4/5, Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilu 2024, di Hotel 21 Gisting pada Sabtu/Minggu, (2,3/3/2024) yang hingga saat ini belum ada kejelasan.
Terungkapnya dugaan tersebut, setelah sejumlah saksi Partai diantara PDI-P, PPP, PKB, yang mengajukan keberatan atas hasil Pleno PPK Bulok, sebab perbandingan yang sangat mencurigakan atas hasil perolehan suara Caleg salah satu Partai peserta Pemilu hingga adanya dugaan pergeseran suara yang signifikan, dengan merubah form D PPK dibanding form C Hasil PPS hingga 2209 suara.
Pasca 11 hari perhitungan ulang, tersorot makin mencurigakan, Gakumdu berulangkali disambangi oleh awak media, terkesan tidak ingin terpublish dan segera menutup pintu utama. “Disuruh keluar sama Polisinya bang,” Ujar jajaran Bawaslu diruang Gakumdu Tanggamus. ( Budi Haryanto )