Jakarta, – Prof. Dr. H. Muhammad Yasir Yusuf, MA., Ketua Dewan Pengawas Syariah (DPS) PT Bank Aceh Syariah dan juga sebagai wakil rektor bidang akademik dan Kelembagaan menerima Anugerah Kepatuhan Zakat yang Berdampak pada kategori Fokus Pengawasan Penyaluran Dana TBDSP (Dana yang Tidak Boleh Diakui sebagai Pendapatan). Penghargaan tersebut diserahkan dalam rangkaian Silaturahmi Nasional BAZNAS dan DSN-MUI sebagai bentuk apresiasi kepada Dewan Pengawas Syariah yang menunjukkan komitmen tinggi dalam memperkuat tata kelola dana sosial sesuai prinsip syariah.
Kategori penghargaan ini memiliki makna strategis karena menitikberatkan pada pengawasan terhadap penyaluran Dana yang Tidak Boleh Diakui sebagai Pendapatan (TBDSP), yaitu dana yang secara syariah tidak dapat menjadi keuntungan bank dan wajib disalurkan untuk kemaslahatan masyarakat sesuai ketentuan syariah. Dana tersebut antara lain bersumber dari pendapatan nonhalal atau dana lain yang berdasarkan prinsip syariah harus dipisahkan dan disalurkan secara tepat, transparan, serta akuntabel.
Sebagai DPS Bank Aceh Syariah, Prof. Muhammad Yasir Yusuf menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan bahwa pengelolaan dan penyaluran Dana TBDSP dilakukan sesuai fatwa DSN-MUI, regulasi OJK, serta prinsip sharia compliance. Pengawasan tersebut tidak hanya berorientasi pada kepatuhan administratif, tetapi juga memastikan dana disalurkan kepada program-program yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta mendukung tujuan maqashid syariah.
Menurut Prof. Yasir Yusuf, penghargaan ini merupakan amanah untuk terus memperkuat kualitas pengawasan syariah di industri perbankan syariah. “Dana TBDSP bukanlah sumber keuntungan lembaga, melainkan amanah yang harus dikelola secara bertanggung jawab dan disalurkan secara tepat sasaran agar memberikan dampak sosial yang optimal. Di sinilah peran Dewan Pengawas Syariah menjadi sangat penting dalam menjaga kepatuhan syariah sekaligus memastikan terwujudnya kemaslahatan umat,” ujarnya.
Penghargaan ini menjadi motivasi bagi Bank Aceh Syariah untuk terus memperkuat tata kelola Dana TBDSP yang profesional, transparan, dan akuntabel, sekaligus memperluas sinergi dengan BAZNAS, DSN-MUI, regulator, dan berbagai pemangku kepentingan dalam mengoptimalkan pemanfaatan dana sosial Islam bagi pemberdayaan ekonomi umat dan pembangunan yang berkelanjutan.












