Aceh Tamiang. / Buser Siaga  – Polres Aceh Tamiang berhasil menangkap dua orang terduga pelaku pencurian yang merampok tempat tinggal warga di wilayah Kecamatan Bendahara. Penangkapan dilakukan Selasa, 16 Juni 2026 sekira pukul 02.00 WIB di Dusun Petua Puteh, Desa Seuneubok.

 

Melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal, AKP Rahmat, pihak kepolisian menjelaskan kasus bermula dari laporan yang masuk ke Polsek Bendahara. Kejadian pencurian sendiri berlangsung di dalam rumah korban pada Sabtu, 13 Juni 2026 sekitar pukul 03.00 WIB.

 

“Berdasarkan perhitungan dan barang bukti yang diamankan, kerugian korban mencapai Rp 40.150.000,” ungkap AKP Rahmat saat dikonfirmasi Rabu, 17 Juni 2026.

 

Hasil penyelidikan memimpin petugas mengamankan kedua tersangka yaitu MZ (23) dan MH (17), keduanya warga setempat Kecamatan Bendahara.

 

📦 Barang Bukti Berhasil Dikembalikan/Diamankan:

 

– ✅ Cincin emas 6,6 gram lengkap surat

– ✅ Cincin emas model selebgram 6,550 gram lengkap surat

– ✅ HP OPPO A18 dan HP iPhone 7+

– ✅ 2 tabung gas LPG 3 kg

– ✅ Dompet berisi uang tunai Rp 100.000

– ✅ 3 kartu ATM BRI, STNK motor Scoopy, SIM C, serta 2 kartu tanda penduduk

 

Kedua pelaku kini dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHPidana. Khusus untuk pelaku berusia di bawah umur diberlakukan juga Pasal yang sama Juncto UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

 

Penyidikan masih berlanjut guna mengungkap peran masing‑masing pelaku dan kelengkapan berkas perkara. ( Zulherman )

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *