Ketua DPD AKPERSI Jawa Barat Direndahkan , Ketua Umum Pusat Marah Dan Akan Tempuh Jalur Hukum

Jabar21 Dilihat

Bekasi – Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Keluarga Pers Indonesia ( AKPERSI) akan memberikan perhatian tinggi terhadap anggota dan pengurus Se Indonesia serta tak akan membiarkan siapapun mengintervensi, mengintimidasi, merendahkan profesi wartawan.

Menanggapai Polemik penghinaan di media sosial kembali mencuat. Ahmad Syarifudin, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (Akpersi) Jawa Barat maka DPP akan mengawal kasus tersebut ke ranah hukum terbukti secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik ke Polsek Pebayuran Polres Metro Bekasi, Rabu (1/10/2025) dini hari.

Laporan tersebut teregistrasi dalam STTLP/01/2025/POLSEK PEBAYURAN/RESTRO BEKASI/PMJ.

Ahmad mengaku direndahkan dengan kata-kata kasar yang dilontarkan oleh seorang anggota grup WhatsApp “Komunitas Peduli Keadilan” bernama Iyus Kastelo. Dalam pesan yang beredar di grup, Iyus diduga menulis kata-kata bernada menghina, di antaranya menyebut Ahmad dengan istilah “jongos” dan “wartawan cipe”, serta menudingnya hanya membuat berita pencitraan.

Kutipan pesan tersebut antara lain berbunyi:

> “Yah gitu doang dasar jongos. Lo baru dikasih duit cepe dah gak menghargai temen sesama satu profesi. Namanya ge media receh tukang jale doang, yang salah ge dibenerin. Mayan cipe ge bikin berita pencitraan sanggahan.”

Merasa dirugikan, Ahmad memilih jalur hukum.
“Pesan itu jelas mencoreng nama baik saya, apalagi disampaikan di ruang publik digital yang banyak diikuti orang. Sebagai warga negara sekaligus insan pers, saya memilih jalur hukum agar ada efek jera,” tegas Ahmad usai membuat laporan.

Atas dasar itu, laporan dibuat dengan sangkaan Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 serta Pasal 310 jo Pasal 311 KUHP tentang penghinaan dan pencemaran nama baik.

Kasus ini kian menyoroti gelapnya penyalahgunaan ruang digital yang kerap menjadi ajang hujatan. Terlebih, serangan kali ini menimpa figur publik yang memimpin organisasi pers di Jawa Barat.

Menanggapi laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Pebayuran, IPDA Iim Nurahim, S.H., M.H., menegaskan pihaknya akan segera menindaklanjuti dengan memanggil terlapor.

> “Kami akan melakukan pemanggilan terhadap saudara Iyus Kastelo untuk dimintai keterangan dalam waktu dekat. Proses hukum tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Dengan adanya pernyataan resmi ini, publik diingatkan bahwa kebebasan berekspresi di media sosial bukanlah kebebasan untuk menghina. Setiap kata yang menjurus pada perendahan martabat orang lain berpotensi menyeret pelakunya ke Ranah hukum.

Di Tempat yang berbeda Ketua Umum Pusat Asosiasi Keluarga Pers Indonesia ( AKPERSI) dihubungi melalui whatsapp bahwa tidak akan pernah membiarkan siapapun melakukan penghinaan dan merendahkan anggota AKPERSI. Apalagi hal ini terjadi pada Ketua DPD AKPERSI Provinsi Jawa Barat maka pastinya akan mendapat pengawalan serta back up langsung dari pusat dan akan membawa permasalahan ranah hukum supaya bisa memberikan efek jera kepada terduga pelaku pelecehan profesi wartawan.

“ Berulang kali saya selalu sampaikan pada setiap kesempatan bahwa jangan pernah ada siapapun melakukan intimidasi, intervensi, merendahkan, penghinaan terhadap rekan wartawan maka AKPERSI akan menjadi Garda Terdepan untuk melawannya. Apalagi ini terjadi pada Ketua DPD AKPERSI Provinsi Jawa Barat di Ruang Digital tanpa menyaring lagi ucapannya saudara Iyus Kastelo pada sebuah grup “ Komunitas Peduli Keadilan” yang mana grup tersebut beranggotakan 154 Anggota dan didalamnya ada banyak pejabat pemerintahan dan APH. Jelas tindakan ini merupakan upaya intimidasi terhadap sebuah pemberitaan yang ditayangkan oleh Ketua DPD AKPERSI Jawa Barat serta mendiskreditkan seorang Public Figur dalam sebuah organisasi Pers. Saya sudah mencari tahu terduga pelaku ini tergabung disebuah organisasi Pers lainnya dan saya pun sudah mengetahui medianya tempat bernaung. Nanti juga akan saya somasi Organisasinya serta Medianya bahkan hal ini akan saya teruskan ke Dewan Pers atas tindakannya yang menurut saya tidak mematuhi Undang – Undang Pers Nomor 40 Tahun1999 dan Kode Etik Jurnalistik,”Ujar Rino Triyono Selaku Ketua Umum Pusat AKPERSI.

Masih bersama Ketua Umum Pusat AKPERSI menambahkan bahwa seyogyanya dalam melakukan ucapan atau menulis di Ruang digital harus menggunakan etika dan kurangi bahasa – bahasa yang bisa membuat terjerumus pada pidana. Bahkan Ketum AKPERSI mendesak Polsek Pebayuran untuk memproses kasus tersebut secara transparan dan harus berani menegakkan hukum sesuai prosedur tetapi jika tidak mampu untuk mengimplementasikan maka permasalahan tersebut akan diteruskan ke tingkat Polres, Polda serta Ke Mabes Polri.

“ Saya hanya berpesan kepada seluruh wartawan yang tergabung di AKPERSI hendaknya lebih bijaksana dalam menggunakan ruang digital baik pada sosial media dan sebagainya karena salah berucap atau salah menulis aja maka akan menjerumuskan ke ranah pidana. Bahkan dalam menulis pemberitaan hendaknya kita patuh pada Undang – Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik.Dan pastinya saya mendesak untuk Polsek Pebayuran segera memproses laporan dari Ketua DPD AKPERSI Provinsi Jawa Barat tetapi jika tidak mampu memprosesnya tidak ada masalah biar nanti saya akan teruskan ke Polres, Ke Polda bahkan sampe ke Mabes Polri. Jangan pernah takut akan intervensi dan intimidasi buat Polsek Pebayuran, kami siap untuk support dan membantu Polsek Pebayuran dalam menegakan Hukum di Negeri ini. Terakhir saya berikan sebuah Peribahasa ‘ Mulut Mu Harimau Mu’ dan dengan sebuah filosofi Berpikirlah Sebelum Berbicara Jangan Berbicara Baru Berpikir,” Tegas Ketum AKPERSI.
(Rillis DPP AKPERSI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *