ACEH TAMIANG/ Buser Siaga – Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang, Muazin, kini memasuki tahap krusial. Berkas perkara yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang telah dinyatakan lengkap atau berstatus P21. Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Muazin saat dihubungi awak media melalui sambungan telepon selulernya, Selasa (02/06/2026).

Menurut Muazin, penetapan status P21 menandakan seluruh berkas dan bukti yang dibutuhkan dalam perkara tersebut telah lengkap dan siap untuk diproses lebih lanjut. Kendati demikian, belum ada kepastian apakah kasus ini nantinya akan ditempuh jalur penyelesaian melalui mekanisme Restoratif Justice (Keadilan Restoratif).

“Perkara yang saya laporkan sudah berstatus P21 atau berkasnya sudah lengkap. Kalau ditanya apakah akan ada proses Restoratif Justice di Kejaksaan nanti? Kita lihat saja besok, sampai hari ini belum ada keputusan pasti,” ujar Muazin singkat.

Dengan ditetapkannya status P21 ini, maka posisi Datuk Penghulu Kampung Suka Jadi, Kecamatan Karang Baru, Syariful Alam, yang menjadi pihak terlapor, masih berstatus sah sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan tersebut. Hingga saat ini, proses hukum masih terus bergulir menunggu langkah selanjutnya dari Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang.

(Zulherman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *