Kades Tapos Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warganya Sendiri, Diduga Terkait Penipuan dan Penggelapan Rp1,2 Miliar

Blog11 Dilihat

BUSERSIAGA, COM TANGERANG — Kepala Desa Tapos, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, dilaporkan oleh warga yang mengaku mengalami kerugian sebesar Rp1,2 miliar. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dalam transaksi pembelian tanah.

Pengaduan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Bukti Pengaduan Masyarakat Nomor: 546/VIII/YAN 2.4.1/2026/Satreskrim, tertanggal 4 Agustus 2026, yang diterbitkan oleh Polresta Tangerang.

Dalam surat tersebut, pengadu bernama AA, warga Kampung Tapos, Desa Tapos, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Ia mengadukan dugaan tindak pidana yang disebut dilakukan oleh Khaerudin.

Berdasarkan kronologi yang tertuang dalam surat pengaduan, peristiwa tersebut bermula pada 17 Juni 2019 di Kampung Ciatu, Desa Sodong, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

Saat itu, pengadu mengaku ditawari sebidang tanah oleh Khaerudin dengan luas sekitar 4.550 meter persegi. Karena berminat membeli tanah tersebut, pengadu kemudian menyerahkan uang secara bertahap hingga mencapai Rp1,2 miliar secara tunai.

Namun, setelah menunggu cukup lama, proses pembelian tanah tersebut disebut tidak kunjung selesai. Pengadu kemudian mengirimkan somasi kepada Khaerudin pada 16 Juni 2021, yang pada pokoknya meminta agar uang yang telah diserahkan dikembalikan dalam waktu tujuh hari.

Akan tetapi, menurut pengadu, hingga pengaduan dibuat uang tersebut belum dikembalikan dan tanah yang dijanjikan juga belum diperoleh.

Akibat kejadian tersebut, AA mengaku mengalami kerugian sebesar Rp1,2 miliar.

Pengadu kemudian meminta aparat kepolisian melakukan penyelidikan lebih lanjut atas dugaan tindak pidana tersebut.

Dalam surat tanda bukti pengaduan, dugaan perkara tersebut dicantumkan berkaitan dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 KUHP berdasarkan UU RI Nomor 1 Tahun 2023.

Warga Minta Proses Hukum Transparan

Pelaporan seorang warga terhadap pihak yang disebut sebagai Kepala Desa Tapos tersebut menjadi perhatian masyarakat. Terlebih, nilai kerugian yang dilaporkan mencapai miliaran rupiah dan perkara tersebut berkaitan dengan transaksi tanah.

Masyarakat berharap aparat kepolisian dapat melakukan pemeriksaan secara profesional, transparan, serta memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak.

Perlu ditegaskan, laporan tersebut masih merupakan pengaduan dan dugaan tindak pidana. Benar atau tidaknya dugaan penipuan dan/atau penggelapan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum.
Menurut kuasa hukum AA, Hefi Irawan, SH, M.H, kami sdh proses saksi2 hari ini, jum’at 21 Agustus 2026, kami duga dana besar itu untuk pencalonan Kades, hal ini sangat menyakitkan bagi klien kami.
Kami berharap Penyidik tidak berfihak. Sesuai bukti bukti .

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi KDN maupun pihak Pemerintah Desa Tapos terkait pemberitaan ini.( Tim )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *