Banda Aceh.Praktisi Hukum Muhammad Zubir, SH, MH meminta kepada penegak hukum dalam hal ini pihak kepolisian agar setiap melakukan Penangkapan dan penahanan wajib memberitahukan keluarga tersangka, minimal penyidik memberitahukan ketua RT/RW atau kepala desa setempat, hal ini sesuai dengan ketentuan hukum yang diatur dalam Kitab Undang-undang Acara Pidana (KUHAP) yaitu UU No. 20 Tahun 2025, terkait Penangkapan, Pasal 95 ayat (3) UU No. 20 Tahun 2025
mengatur:
“Tembusan surat perintah Penangkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diberikan kepada Keluarga Tersangka atau orang yang ditunjuk Tersangka atau ketua rukun warga/rukun tetangga tempat Tersangka tinggal dalam waktu paling lama 1 (satu) Hari terhitung sejak Penangkapan dilakukan.”
Sementara terkait penahanan diatur pada Pasal 100 ayat (4) UU No. 20 Tahun 2025
Untuk penahanan, Pasal 100 ayat (4) menyatakan bahwa dalam waktu paling lama 1 hari sejak penahanan, tembusan surat perintah penahanan atau penetapan hakim harus diberikan kepada:
a. Keluarga atau wali Tersangka/Terdakwa;
b. Orang yang ditunjuk oleh Tersangka/Terdakwa.
Hal ini disampaikan Zubir menanggapi maraknya isu Penangkapan dan penahanan terhadap masyarakat yang terlibat dalam kerusuhan demo pada tanggal 15 Agustus 2026 di Banda Aceh.
Zubir merupakan Pengacara Publik yang juga Managing Partner EMZED LAW FIRM, kini sedang mengadvokasi tahanan/tersangka dalam perkara kerusuhan demo tersebut.
Hari ini sudah ada Tersangka yang sedang kita tangani, dan kami juga siap membantu masyarakat lainnya yang juga ditangkap dalam perkara ini, silahkan hubungi kami, maka tim kami akan mengadvokasi dalam hal membela hak-hak hukum tersangka, kata Zubir.
Kami meminta penegak hukum yang berwenang dalam hal ini aparat kepolisian apabila saat melakukan Penangkapan dan penahanan untuk memberitahukan kepada Keluarga Tersangka atau kepada RT/RW setempat, agar keberadaan tersangka diketahui oleh keluarga dan lingkungan, jadi tidak ada istilahnya orang hilang atau penculikan, tutup zubir.






