
BUSERSIAGA, COM Tanggamus – Polsek Talang Padang Polres Tanggamus merespons cepat perkara dugaan penganiayaan yang menjadi perhatian publik setelah video yang beredar di TikTok, Facebook, dan Instagram memuat narasi “ada apa ini, katanya anggota dewan” dengan lokasi yang ditandai di Talang Padang, Tanggamus.
Respon tersebut dengan menerima laporan pelapor dan melakukan sejumlah langkah penanganan sesuai prosedur. Perkara tersebut dilaporkan oleh seorang perempuan inisial LAS (24) terhadap AM, keduanya merupakan warga Kecamatan Talang Padang.
Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Talang Padang Iptu Harunur Rasyid, S.H., M.H., menegaskan bahwa terlapor AM bukan anggota DPRD yang masih aktif, melainkan mantan anggota DPRD Tanggamus periode 2014–2019. Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan narasi yang berkembang di media sosial yang menyebut terlapor sebagai “anggota dewan”.
“Laporan tersebut telah kami terima dan tercatat dengan nomor LP/B/23/VIII/2026/SPKT/Polsek Talang Padang/Polres Tanggamus/Polda Lampung, tertanggal 14 Agustus 2026,” kata Iptu Harunur Rasyid.
Kapolsek menjelaskan, pelapor LAS yang merupakan warga Dusun Peneongan, Pekon Sukarame, Kecamatan Talang Padang, datang ke Polsek Talang Padang pada Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB dan membuat laporan terkait dugaan tindak pidana penganiayaan.
Dalam laporannya, LAS melaporkan AM, Munada sedangkan Putra dan Ipan tercatat sebagai saksi.
Menurut keterangan pelapor dalam laporan polisi, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di BBY Gym yang berada di samping Jembatan Tangsi, Pekon Sukarame, Kecamatan Talang Padang.
Saat itu, pelapor datang ke BBY Gym bersama adik kandungnya, LA, untuk melakukan kegiatan gym. Sekitar pukul 20.30 WIB, keduanya berpamitan kepada trainer gym bernama Irwan. Saat itu, AM yang disebut sebagai pengelola gym tidak berada di lokasi.
LAS kemudian meninggalkan tempat tersebut dan menuju Top Mart untuk membeli sejumlah keperluan. Tidak lama kemudian, ia menerima pesan WhatsApp dari Irwan yang menyampaikan bahwa AM marah karena Lilis disebut tidak berpamitan dan belum membayar biaya gym sebesar Rp10 ribu.
LAS kemudian kembali ke BBY Gym untuk membayar biaya tersebut. Namun, menurut keterangannya dalam laporan, saat sepeda motor yang dikendarainya bersama adiknya baru memasuki gerbang gym, AMmenghampirinya sambil marah-marah.
Dalam laporan tersebut, LAS mengaku AM kemudian mencekik lehernya menggunakan kedua tangan, menampar wajah, serta mencakar bagian mulutnya. Aksi tersebut disebut sempat direkam menggunakan telepon seluler oleh adik kandung korban. Setelah kejadian, Lilis kemudian mendatangi Polsek Talang Padang untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, kami telah melakukan sejumlah tindakan kepolisian, mulai dari menerima laporan polisi, melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, hingga meminta korban menjalani pemeriksaan visum et repertum di RS Panti Secanti Gisting,” jelas Iptu Harunur.
Kapolsek mengungkapkan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Unit PPA Satreskrim Polres Tanggamus dalam rangka penanganan perkara tersebut. Untuk proses selanjutnya, penyidik akan meminta keterangan saksi-saksi yang berada di lokasi kejadian, menindaklanjuti hasil visum dari RS Panti Secanti Gisting, melengkapi administrasi penyelidikan dan penyidikan, serta mengamankan rekaman video yang disebut direkam menggunakan telepon seluler saksi.
“Kami juga menyiapkan bahan untuk pelaksanaan gelar perkara guna menentukan langkah hukum selanjutnya berdasarkan hasil pemeriksaan, keterangan saksi, alat bukti, rekaman video, dan hasil visum,” ungkapnya.
Kapolsek Talang Padang menegaskan bahwa perkara tersebut ditangani sesuai SOP dan ketentuan hukum yang berlaku. Seluruh fakta dan alat bukti akan didalami sebelum kepolisian menentukan langkah hukum selanjutnya terhadap terlapor.
Terkait video yang telah beredar di media sosial, masyarakat diimbau tidak terburu-buru mengambil kesimpulan maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Rekaman video tersebut akan menjadi salah satu bahan yang didalami bersama keterangan korban, saksi, serta alat bukti lainnya.
“Kami menegaskan akan terus melakukan langkah untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif, perkara dugaan penganiayaan tersebut masih dalam proses penyelidikan. Perkembangan dan langkah hukum selanjutnya akan ditentukan sesuai ketentuan yang berlaku, serta akan disampaikan sebagaimana mestinya,” tandasnya.( RLS )
Kota Agung, 14 Agustus 2026

