Dugaan Permainan Mafia Tanah dan Sorotan terhadap Kanit Harda Polresta Tangerang

Blog15 Dilihat

BUSERSIAGA, COM TANGERANG — MEDIA MANTV7 | Persoalan tanah kembali menyeret pertanyaan serius tentang rasa keadilan masyarakat. Kali ini, sejumlah ahli waris mengaku harus menghadapi proses pidana setelah mempertahankan tanah yang mereka klaim sebagai warisan keluarga.

Kasus ini bukan sekadar sengketa tanah biasa. Di dalam dokumen pengaduan yang diterima redaksi, muncul dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan dan rekayasa perkara yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk oknum anggota kepolisian yang disebut sebagai Kanit Harda Polresta Tangerang.

Nama IPTU Iwan Wahyudi, S.H., NRP 75050115, tercantum dalam laporan pengaduan sebagai pihak yang dimintakan pemeriksaan. Para pengadu menduga yang bersangkutan melakukan perbuatan melawan hukum dan/atau penyalahgunaan kewenangan.

Tanah 4.300 Meter Persegi, Mengapa Justru Ahli Waris yang Dilaporkan?

Menurut dokumen pengaduan, Saripudin dan Ata mengaku sebagai ahli waris Alm. Sakman bin Markuta yang memiliki tanah berdasarkan Letter C Nomor 1039 Persil III dan Persil 57 III dengan luas sekitar 4.300 meter persegi di Desa Sentul, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.

Masalah mulai mencuat ketika para ahli waris mengetahui tanah tersebut telah dipagar oleh pihak lain tanpa izin dan tanpa sepengetahuan mereka.

Namun situasi kemudian berbalik.

Alih-alih pihak yang memasang pagar menjadi pusat persoalan, para ahli waris justru mengaku dilaporkan oleh Saenudin ke Polresta Tangerang melalui LP/B/1163/XI/2025/SPKT.Satreskrim/Polresta Tangerang/Polda Banten, tertanggal 25 November 2025, dengan dugaan Pasal 170 KUHP atau Pasal 363 KUHP.

Pertanyaan publik pun patut diajukan:

Mengapa orang yang mengaku sebagai pemilik atau ahli waris tanah justru berhadapan dengan perkara pidana ketika mempertanyakan tanahnya sendiri?

Tidak Pernah Ditunjukkan Alas Hak?

Para pengadu menyatakan bahwa dalam proses pemeriksaan yang dilakukan IPTU Iwan Wahyudi selaku Kanit Harda, mereka mengaku tidak pernah diperlihatkan alas hak kepemilikan dari pihak pelapor.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu titik penting dalam pengaduan mereka karena menyangkut objek tanah yang sedang dipersengketakan.

Jika benar demikian, publik tentu berhak bertanya: sejauh mana pemeriksaan terhadap dasar kepemilikan tanah dilakukan sebelum proses pidana diarahkan kepada para ahli waris?

Apalagi persoalan kepemilikan tanah pada dasarnya membutuhkan pemeriksaan dokumen, riwayat penguasaan, data pertanahan, serta bukti-bukti dari seluruh pihak yang mengklaim hak.

Dugaan Rekayasa Perkara

Yang lebih serius, para pengadu menduga adanya hubungan kepentingan antara Saenudin, Alex Sridjaya dan IPTU Iwan Wahyudi dalam perkara tersebut.

Dalam dokumen pengaduan, dugaan tersebut bahkan disebut sebagai dugaan “persengkongkolan jahat” dan rekayasa perkara pidana terhadap para pengadu.

Para pengadu juga menduga laporan pidana tersebut digunakan sebagai alat tekanan agar mereka melepaskan atau menjual tanah dengan harga di bawah nilai pasar.

Inilah titik yang harus dibongkar secara terang-benderang.

Apakah benar perkara pidana digunakan untuk menekan ahli waris?

Apakah ada pihak tertentu yang memiliki kepentingan ekonomi terhadap tanah tersebut?

Apakah proses pemeriksaan sudah berjalan objektif?

Dan yang paling penting: apakah ada anggota Polri yang menggunakan kewenangannya untuk kepentingan tertentu?

Semua pertanyaan tersebut harus dijawab melalui pemeriksaan yang objektif, bukan melalui opini.

Minta Kapolri dan Propam Turun Tangan

Karena persoalan tersebut menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan anggota Polri, para pengadu tidak hanya meminta perkara tersebut diawasi di tingkat Polresta Tangerang.

Mereka meminta Kapolri melakukan pemeriksaan terhadap IPTU Iwan Wahyudi, mengawasi penanganan LP/B/1163/XI/2025, memberikan perlindungan hukum kepada para pengadu dan mengambil tindakan apabila ditemukan pelanggaran hukum maupun kode etik.

Bahkan secara khusus, mereka meminta Propam Mabes Polri menindaklanjuti dugaan penggunaan jabatan untuk kepentingan pribadi.

Para pengadu juga menyampaikan kekhawatiran bahwa mereka dapat dipenjara meskipun sedang memperjuangkan tanah yang mereka klaim sebagai warisan keluarga.

Negara Jangan Sampai Membiarkan Hukum Menjadi Alat Tekanan

Kasus ini seharusnya menjadi perhatian serius institusi Polri.

Jika benar terdapat oknum aparat yang menggunakan kewenangan untuk menekan masyarakat dalam sengketa tanah, persoalannya bukan lagi sekadar konflik antara dua pihak.

Ini menyangkut kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Sebaliknya, apabila seluruh tuduhan tersebut tidak benar, maka pemeriksaan yang transparan juga penting untuk membersihkan nama baik aparat yang bersangkutan.

Karena itu, MEDIA MANTV7 mendorong Kapolri, Bareskrim dan Propam Polri melakukan pemeriksaan secara profesional, independen dan transparan terhadap seluruh dugaan yang disampaikan para pengadu.

Jangan sampai masyarakat kehilangan tanah, kemudian kehilangan kebebasan, hanya karena berhadapan dengan pihak yang memiliki akses dan kekuasaan.

Tanah boleh disengketakan. Bukti boleh diuji. Tetapi hukum tidak boleh dijadikan alat untuk memenangkan kepentingan siapa pun.

Catatan Redaksi

Pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumen Laporan Pengaduan dan Permohonan Perlindungan Hukum yang ditujukan kepada Kapolri, Karowassidik Bareskrim, Div Propam Mabes Polri, Kapolda Banten dan Bidpropam Polda Banten.

Seluruh tuduhan terhadap pihak-pihak yang disebut dalam berita ini masih berupa dugaan dan materi pengaduan, bukan putusan pengadilan atau kesimpulan bahwa pihak yang bersangkutan telah terbukti melakukan tindak pidana maupun pelanggaran etik.

MEDIA MANTV7 membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi IPTU Iwan Wahyudi, Polresta Tangerang, Saenudin, Alex Sridjaya maupun pihak lainnya yang disebut dalam pemberitaan ini (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *